Pasal 179
(1)
Perizinan
Berusaha
terkait
penyelenggaraan
angkutan orang tidak dalam trayek sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) diberikan oleh:
a.
Pemerintah Pusat yang bertanggung jawab di
bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan untuk angkutan orang yang
melayani:
1.
angkutan taksi yang wilayah operasinya
melampaui 1 (satu) daerah provinsi;
2.
angkutan dengan tujuan tertentu; atau
3.
angkutan pariwisata.
b.
gubernur untuk angkutan taksi yang wilayah
operasinya melampaui lebih dari 1 (satu)
daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu)
provinsi
sesuai
dengan
norma,
standar,
prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat;
c.
Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta
untuk angkutan taksi dan angkutan kawasan
www.peraturan.go.id
2020, No.245
tertentu yang wilayah operasinya berada
dalam
wilayah
Provinsi
Daerah
Khusus
Ibukota
Jakarta
sesuai
dengan
norma,
standar,
prosedur,
dan
kriteria
yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; dan
d.
bupati/wali kota untuk taksi dan angkutan
kawasan tertentu yang wilayah operasinya
berada dalam wilayah kabupaten/kota sesuai
dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria
yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan
persyaratan
pemberian
Perizinan
Berusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Pasal 180 dihapus.
Ketentuan Pasal 185 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
