PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 53 TAHUN
Pasal 3A
(1) Pemilihan penyelenggara Kewajiban Pelayanan
Publik (public service obligation) untuk
penyelenggaraan sarana perkeretaapian pada
prasarana perkeretaapian milik negara yang baru dibangun berupa:
- prasarana perkeretaapian dengan jaringan
jalur baru;
- pengaktifan kembali jalur kereta api yang
sudah ada pada prasarana perkeretaapian
yang bukan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan; atau
- prasarana perkeretaapian yang sudah
dibangun namun belum dioperasikan,
dilaksanakan melalui tender.
(2) Pelaksanaan tender sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
www.peraturan.go.id
2021, No.180 -5-
peraturan perundang-undangan di bidang
pengadaan barang/jasa Pemerintah.
(3) Menteri menetapkan Badan Usaha pemenang
tender sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
sebagai penyelenggara Kewajiban Pelayanan Publik (public service obligation) berdasarkan hasil
usulan panitia pelaksana tender.
(4) Dalam hal tender sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah,
Menteri menunjuk BUMN penyelenggara sarana
perkeretaapian untuk melaksanakan Kewajiban
Pelayanan Publik (public service obligation) melalui penugasan.
(5) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), BUMN penyelenggara
sarana perkeretaapian dapat bekerja sama
dengan Badan Usaha lain.
(6) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
ditetapkan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari
sebelum berakhirnya tahun anggaran.
- Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 4
(1) Menteri menugaskan BUMN penyelenggara
sarana perkeretaapian untuk menyelenggarakan
Kewajiban Pelayanan Publik (public service
obligation) pada jaringan jalur yang sudah dioperasikan oleh BUMN penyelenggara sarana
perkeretaapian.
(2) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), BUMN penyelenggara
sarana perkeretaapian dapat bekerja sama
dengan Badan Usaha lain.
www.peraturan.go.id
2021, No.180 -6-
(3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum berakhirnya tahun anggaran.
(4) Dalam hal terdapat usulan pelayanan baru pada
jaringan jalur yang sudah dioperasikan oleh
BUMN penyelenggara sarana perkeretaapian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usulan
pelayanan baru tersebut terlebih dahulu ditawarkan kepada BUMN penyelenggara sarana
perkeretaapian.
(5) Dalam hal penawaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) tidak diterima oleh BUMN
penyelenggara sarana perkeretaapian, pemilihan
penyelenggara sarana perkeretaapian dilaksanakan melalui tender sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah.
- Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8A
(1) Pemilihan penyelenggara angkutan perintis
perkeretaapian untuk penyelenggaraan sarana
perkeretaapian pada prasarana perkeretaapian milik negara yang baru dibangun berupa:
- prasarana perkeretaapian dengan jaringan
jalur baru;
- pengaktifan kembali jalur kereta api yang
sudah ada pada prasarana perkeretaapian
yang bukan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan; atau
- prasarana perkeretaapian yang sudah dibangun namun belum dioperasikan,
dilaksanakan melalui tender.
(2) Pelaksanaan tender sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
www.peraturan.go.id
2021, No.180 -7-
peraturan perundang-undangan di bidang
pengadaan barang/jasa Pemerintah.
(3) Menteri menetapkan Badan Usaha pemenang
tender sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
sebagai penyelenggara angkutan perintis
perkeretaapian berdasarkan hasil usulan panitia
pelaksana tender.
(4) Dalam hal tender sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah,
Menteri menunjuk BUMN penyelenggara sarana
perkeretaapian untuk melaksanakan angkutan
perintis perkeretaapian melalui penugasan.
(5) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), BUMN penyelenggara sarana perkeretaapian dapat bekerja sama
dengan Badan Usaha lain.
(6) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
ditetapkan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari
sebelum berakhirnya tahun anggaran.
- Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 9
(1) Menteri menugaskan BUMN penyelenggara
sarana perkeretaapian untuk menyelenggarakan
angkutan perintis perkeretaapian pada jaringan
pelayanan yang sudah beroperasi.
(2) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), BUMN penyelenggara
sarana perkeretaapian dapat bekerja sama dengan Badan Usaha lain.
(3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum berakhirnya tahun anggaran.
www.peraturan.go.id
2021, No.180 -8-
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Agustus 2021
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2021
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa perkembangan teknologi perkeretaapian dan
perubahan lingkungan strategis yang semakin
kompetitif perlu meningkatkan peran pemerintah
daerah dan swasta guna mendorong kemajuan penyelenggaraan perkeretaapian nasional;
- bahwa Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012
tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi
Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya
Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana
Perkeretaapian Milik Negara sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 53
Tahun 2012 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan
Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian,
www.peraturan.go.id
2021, No.180 -2-
Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik
Negara, serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara kurang memenuhi
kebutuhan masyarakat sehingga perlu dilakukan
perubahan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang
Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4722) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang
Penyelenggaraan Perkeretaapian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 129,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5048) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6022);
www.peraturan.go.id
2021, No.180 -3-
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 176,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5086) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5961);
- Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 tentang
Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan
Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, serta
Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 118)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 tentang
Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan
Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, serta
Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 252);
