Pasal 9
(1) Menteri menugaskan BUMN penyelenggara
sarana perkeretaapian untuk menyelenggarakan
angkutan perintis perkeretaapian pada jaringan
pelayanan yang sudah beroperasi.
(2) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), BUMN penyelenggara
sarana perkeretaapian dapat bekerja sama dengan Badan Usaha lain.
(3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum berakhirnya tahun anggaran.
www.peraturan.go.id
2021, No.180 -8-
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Agustus 2021
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2021
,
ttd.
www.peraturan.go.id
