Pasal 8A
(1) Pemilihan penyelenggara angkutan perintis
perkeretaapian untuk penyelenggaraan sarana
perkeretaapian pada prasarana perkeretaapian milik negara yang baru dibangun berupa:
- prasarana perkeretaapian dengan jaringan
jalur baru;
- pengaktifan kembali jalur kereta api yang
sudah ada pada prasarana perkeretaapian
yang bukan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan; atau
- prasarana perkeretaapian yang sudah dibangun namun belum dioperasikan,
dilaksanakan melalui tender.
(2) Pelaksanaan tender sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
www.peraturan.go.id
2021, No.180 -7-
peraturan perundang-undangan di bidang
pengadaan barang/jasa Pemerintah.
(3) Menteri menetapkan Badan Usaha pemenang
tender sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
sebagai penyelenggara angkutan perintis
perkeretaapian berdasarkan hasil usulan panitia
pelaksana tender.
(4) Dalam hal tender sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah,
Menteri menunjuk BUMN penyelenggara sarana
perkeretaapian untuk melaksanakan angkutan
perintis perkeretaapian melalui penugasan.
(5) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), BUMN penyelenggara sarana perkeretaapian dapat bekerja sama
dengan Badan Usaha lain.
(6) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
ditetapkan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari
sebelum berakhirnya tahun anggaran.
- Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
