PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 72 TAHUN 2009
Pasal 28
(1) Perjalanan Kereta Api luar biasa dapat dilaksanakan oleh
Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian atau Penyelenggara Sarana Perkeretaapian. (21 Da1am hal perjalanan Kereta Api luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh penyelenggara Sarana Perkeretaapian, harus mendapat persetujuan dari pemilik prasarana Perkeretaapian.
- Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan standar pembuatan Gapeka, perjalanan Kereta Api di luar Gapeka, dan perjalanan Kereta Api luar biasa diatur dengan peraturan Menteri.
- Di antara Pasal 150 dan Pasal 151 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 150A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15OA
(1) Dafam hal pelayanan angkutan Kereta Api bersifat penugasan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1Z), fr{enteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya wajib menjamin terlaksananya pelayanan angkutan Kereta Api.
(2) Penugasan. ..
PRES IDEN REPUELTK_INDoNEStA
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Badan Usaha yang menyelenggarakan sarana perkeretaapian berupa angkutan pelayanan kelas ekonomi dan/ atau angkutan perintis.
(3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
dengan peraturan perundang-undangan.
- Di antara BAB VII dan BAB VIII disisipkan 1 (satu ) bab, yakni
BAB VIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VIIA
Pasal 183A
(1) Setiap terjadi kecelakaan Kereta Api dilakukan
penanganan dan evaluasi kecelakaan Kereta Api.
(2) Penanganan kecelakaan Kereta Api sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian.
(3) Evaluasi kecelakaan Kereta Api sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya. (4t Evaluasi kecelakaan Kereta Api sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dalam rangka pembinaan penyelenggaraan Perkeretaapian. (s) Evaluasi kecelakaan Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dilakukan terhadap:
- prasarana;
- sarana;
- lalu lintas Kereta Api; dan/ atau
- sumber daya manusia.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan
pelaksanaan penanganan dan evaluasi kecelakaan Kereta Api diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar .
Agar setiap orErng mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2O16
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2016
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Perekonomian, dan Perundang-undangan,
Djaman
PRES IDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
i a. bahwa untuk menjamin pelaksanaan pelayanan angkutan kelas ekonomi dan angkutan perintis diperlukan ketersediaan sarana perkeretaapian kelas ekonomi yang memenuhi standar pelayanan minimal;
- bahwa pelaksanaan pelayanan kelas ekonomi dan angkutan perintis oleh penyelenggara sarana perkeretaapian umum masih terbatas sehingga diperlukan peran aktif pemerintah untuk menjamin tersedianya sarana perkeretaapian kelas ekonomi dan angkutan perintis; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Repubtik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4722);
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Talnur. 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5086).
