Pasal 183A
(1) Setiap terjadi kecelakaan Kereta Api dilakukan
penanganan dan evaluasi kecelakaan Kereta Api.
(2) Penanganan kecelakaan Kereta Api sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian.
(3) Evaluasi kecelakaan Kereta Api sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya. (4t Evaluasi kecelakaan Kereta Api sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dalam rangka pembinaan penyelenggaraan Perkeretaapian. (s) Evaluasi kecelakaan Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dilakukan terhadap:
- prasarana;
- sarana;
- lalu lintas Kereta Api; dan/ atau
- sumber daya manusia.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan
pelaksanaan penanganan dan evaluasi kecelakaan Kereta Api diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar .
Agar setiap orErng mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2O16
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2016
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Perekonomian, dan Perundang-undangan,
Djaman
PRES IDEN
