PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 72 TAHUN 2009
Pasal 29
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan standar pembuatan Gapeka, perjalanan Kereta Api di luar Gapeka, dan perjalanan Kereta Api luar biasa diatur dengan peraturan Menteri.
- Di antara Pasal 150 dan Pasal 151 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 150A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15OA
(1) Dafam hal pelayanan angkutan Kereta Api bersifat penugasan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1Z), fr{enteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya wajib menjamin terlaksananya pelayanan angkutan Kereta Api.
(2) Penugasan. ..
PRES IDEN REPUELTK_INDoNEStA
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Badan Usaha yang menyelenggarakan sarana perkeretaapian berupa angkutan pelayanan kelas ekonomi dan/ atau angkutan perintis.
(3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
dengan peraturan perundang-undangan.
- Di antara BAB VII dan BAB VIII disisipkan 1 (satu ) bab, yakni
