PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api.
Perkeretaapian . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Perkeretaapian umum adalah perkeretaapian yang digunakan untuk melayani angkutan orang dan/atau barang dengan dipungut bayaran.
Perkeretaapian khusus adalah perkeretaapian yang hanya digunakan untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tertentu dan tidak digunakan untuk melayani masyarakat umum.
Perkeretaapian antarkota adalah perkeretaapian yang melayani perpindahan orang dan/atau barang dari satu kota ke kota yang lain.
Perkeretaapian perkotaan adalah perkeretaapian yang melayani perpindahan orang di wilayah perkotaan dan/atau perjalanan ulang alik.
Rencana Induk Perkeretaapian adalah rencana dan arah kebijakan pengembangan perkeretaapian yang meliputi perkeretaapian nasional, perkeretaapian provinsi, dan perkeretaapian kabupaten/kota.
Penyelenggara prasarana perkeretaapian adalah pihak yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian.
Penyelenggara sarana perkeretaapian adalah badan usaha yang mengusahakan sarana perkeretaapian umum. 9. Badan Usaha adalah BadanPerundang-undanganUsaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk perkeretaapian. Peraturan
Penyelenggara perkeretaapianditjen khusus adalah badan usaha yang mengusahakan penyelenggaraan perkeretaapian khusus.
Prasarana perkeretaapian adalah jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api agar kereta api dapat dioperasikan.
Jalur kereta api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api.
Jaringan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Jaringan jalur kereta api adalah seluruh jalur kereta api yang terkait satu dengan yang lain yang menghubungkan berbagai tempat sehingga merupakan satu sistem.
Jalur kereta api khusus adalah jalur kereta api yang digunakan secara khusus oleh badan usaha tertentu untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tersebut.
Jalan rel adalah satu kesatuan konstruksi yang terbuat dari baja, beton, atau konstruksi lain yang terletak di permukaan, di bawah, dan di atas tanah atau bergantung beserta perangkatnya yang mengarahkan jalannya kereta api.
Stasiun kereta api adalah tempat pemberangkatan dan pemberhentian kereta api.
Fasilitas pengoperasian kereta api adalah segala fasilitas yang diperlukan agar kereta api dapat dioperasikan.
Kereta api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
Sarana perkeretaapian adalah kendaraan yang dapat bergerak di jalan rel.
Lokomotif adalah sarana perkeretaapian yang memiliki penggerak sendiri yang bergerak dan digunakan untuk Perundang-undangan menarik dan/atau mendorong kereta, gerbong, dan/atau peralatan khusus. Peraturan
Kereta adalah saranaditjen perkeretaapian yang ditarik dan/atau didorong lokomotif atau mempunyai penggerak sendiri yang digunakan untuk mengangkut orang.
Gerbong adalah sarana perkeretaapian yang ditarik dan/atau didorong lokomotif digunakan untuk mengangkut barang.
Peralatan khusus adalah sarana perkeretaapian yang tidak digunakan untuk angkutan penumpang atau barang, tetapi untuk keperluan khusus, misalnya kereta inspeksi, kereta penolong, kereta derek, kereta ukur, dan kereta pemeliharaan jalan rel.
Persyaratan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Persyaratan teknis adalah ketentuan teknis yang menjadi standar spesifikasi teknis prasarana atau sarana perkeretaapian.
Spesifikasi teknis adalah persyaratan umum, ukuran, kinerja, dan gambar teknis prasarana atau sarana perkeretaapian.
Pengujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui kesesuaian antara persyaratan teknis dan kondisi dan fungsi prasarana atau sarana perkeretaapian.
Pemeriksaan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui kondisi dan fungsi prasarana atau sarana perkeretaapian.
Perawatan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mempertahankan keandalan prasarana atau sarana perkeretaapian agar tetap laik operasi.
Petugas pengoperasian prasarana perkeretaapian adalah orang yang ditugaskan untuk mengoperasikan prasarana perkeretaapian oleh penyelenggara prasarana perkeretaapian.
Awak sarana perkeretaapian adalah orang yang ditugaskan di dalam kereta api oleh penyelenggara sarana perkeretaapian selama perjalanan kereta api. Perundang-undangan
Masinis adalah awak sarana perkeretaapian yang bertugas mengoperasikan kereta api serta bertanggung Peraturan jawab sebagai pemimpinditjen perjalanan kereta api.
Asisten Masinis adalah awak sarana perkeretaapian yang membantu masinis dalam mengoperasikan kereta api.
Sertifikasi pengujian prasarana atau sarana perkeretaapian adalah proses pemeriksaan, pengujian, untuk menetapkan kelaikan operasi prasarana atau sarana perkeretaapian.
Sertifikat uji pertama adalah tanda bukti ditetapkannya kelaikan operasi prasarana atau sarana perkeretaapian.
Sertifikat . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Sertifikat uji berkala adalah tanda bukti ditetapkannya kelaikan operasi prasarana atau sarana perkeretaapian setelah memiliki sertifikat uji pertama.
Sertifikat kecakapan adalah tanda bukti telah memenuhi persyaratan kompetensi sebagai awak sarana perkeretaapian atau tenaga operasi prasarana perkeretaapian.
Sertifikat keahlian adalah tanda bukti telah memenuhi persyaratan kompetensi sebagai tenaga penguji, tenaga pemeriksa, dan tenaga perawatan.
Kualifikasi adalah tingkat kecakapan atau keahlian sesuai dengan kategori sertifikat untuk kompetensi tertentu.
Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal yang menyatakan bahwa suatu lembaga atau badan hukum telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan sertifikasi tertentu.
Pendidikan dan pelatihan adalah pendidikan dan pelatihan teknis fungsional di bidang perkeretaapian sesuai standar kompetensi.
Izin pengadaan atau pembangunan perkeretaapian khusus yang selanjutnya disebut izin pembangunan adalah izin yang harus dimiliki oleh badan usaha yang akan menyelenggarakan perkeretaapianPerundang-undangankhusus.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah Peraturan adalah Presiden Republikditjen Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Menteri adalah menteri yang membidangi urusan perkeretapian.
Pasal 2 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 2
(1) Perkeretaapian diselenggarakan untuk memperlancar
perpindahan orang dan/atau barang secara masal dengan selamat, aman, nyaman, cepat, tepat, tertib, teratur, dan efisien.
(2) Penyelenggaraan perkeretaapian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditujukan untuk menunjang pemerataan pertumbuhan, stabilitas, pendorong, dan penggerak pembangunan nasional.
Pasal 3
(1) Pengaturan perkeretaapian meliputi:
- tatanan perkeretaapian umum;
- penyelenggaraan prasarana dan sarana perkeretaapian;
- sumber daya manusia perkeretaapian;
- perizinan;
- pembinaan; dan
- lalu lintas dan angkutan kereta api.
(2) Pengaturan lalu lintas dan angkutan kereta api
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri.
BAB II Perundang-undangan
TATANAN PERKERETAAPIAN UMUM Peraturan ditjen Bagian Kesatu Umum
Pasal 4
(1) Tatanan perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi:
- perkeretaapian nasional;
- perkeretaapian provinsi; dan
- perkeretaapian kabupaten/kota.
(2) Tatanan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Tatanan perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan satu kesatuan sistem perkeretaapian nasional.
(3) Sistem perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus terintegrasi dengan moda transportasi lainnya.
Pasal 5
(1) Untuk mewujudkan tatanan perkeretaapian umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan rencana induk perkeretaapian.
(2) Rencana induk perkeretaapian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan rencana pengembangan perkeretaapian perkotaan dan perkeretaapian antarkota.
(3) Rencana pengembangan perkeretaapian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) meliputi pengembangan perkeretaapian pada jaringan jalur kereta api yang sudah ada maupun jaringan jalur kereta api yang akan dibangun.
Pasal 6
(1) Rencana induk perkeretaapian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) terdiri atas:
- rencana induk perkeretaapian nasional;
- rencana induk perkeretaapian provinsi; dan c. rencana induk perkeretaapianPerundang-undangankabupaten/kota.
(2) Rencana induk perkeretaapian dibuat untuk jangka Peraturan
waktu paling sedikitditjen20 (dua puluh) tahun.
(3) Rencana induk perkeretaapian dapat dievaluasi setiap 5
(lima) tahun.
(4) Dalam hal terjadi perubahan lingkungan strategis
tertentu rencana jangka panjang perkeretaapian dapat dievaluasi sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun.
(5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan perubahan rencana induk perkeretaapian.
Bagian Kedua . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Kedua Rencana Induk Perkeretaapian Nasional
Pasal 7
(1) Rencana induk perkeretaapian nasional meliputi:
- rencana induk perkeretaapian antarkota antarprovinsi dan antarkota antarnegara; dan
- rencana induk perkeretaapian perkotaan antarprovinsi.
(2) Rencana induk perkeretaapian nasional disusun dengan
memperhatikan:
- rencana tata ruang wilayah nasional;
- rencana induk jaringan moda transportasi lainnya; dan
- kebutuhan angkutan perkeretaapian pada tataran transportasi nasional.
Pasal 8
(1) Kebutuhan angkutan perkeretaapian pada tataran
transportasi nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) huruf c meliputi:
- prakiraan jumlah perpindahan penumpang dan barang:
- antarpusat kegiatan nasional;
- antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan luar negeri; dan 3) antara pusat kegiatanPerundang-undangannasional dengan pusat kegiatan provinsi.
- prakiraan jumlah perpindahan orang dan/atau Peraturan barang dari danditjenke simpul moda transportasi lain yang harus dilayani oleh perkeretaapian nasional; dan
- prakiraan jumlah penumpang dalam kawasan perkotaan yang cakupannya melebihi wilayah provinsi.
Pasal 9
Rencana induk perkeretaapian nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling sedikit memuat:
arah kebijakan dan peranan perkeretaapian nasional dalam keseluruhan moda transportasi;
prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan pada tataran nasional;
rencana . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- rencana kebutuhan prasarana perkeretaapian nasional;
- rencana kebutuhan sarana perkeretaapian nasional; dan
- rencana kebutuhan sumber daya manusia.
Pasal 10
Arah kebijakan dan peranan perkeretaapian nasional dalam keseluruhan moda transportasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 huruf a, terdiri atas:
- pilihan dan strategi pengembangan perkeretaapian antarkota pada perkeretaapian nasional dalam keseluruhan moda transportasi antarkota pada tataran transportasi nasional;
- pilihan dan strategi pengembangan perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian nasional dalam keseluruhan moda transportasi perkotaan pada tataran transportasi nasional;
- peranan angkutan perkeretaapian antarkota pada perkeretaapian nasional dalam keseluruhan moda transportasi antarkota pada tataran transportasi nasional; dan
- peranan angkutan perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian nasional dalam keseluruhan moda transportasi perkotaan pada tataran transportasi nasional.
Pasal 11
Prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan pada tataran transportasi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, meliputi: a. prakiraan jumlah perpindahanPerundang-undanganorang dan/atau barang antarpusat kegiatan nasional dan antara pusat kegiatan nasional dan pusat kegiatanPeraturanprovinsi;
- prakiraan jumlah perpindahan orang dan/atau barang ditjen antara pusat kegiatan nasional dan luar negeri;
- prakiraan jumlah perpindahan orang dan/atau barang dari dan ke simpul moda transportasi lain yang harus dilayani oleh perkeretaapian nasional; dan
- prakiraan jumlah perpindahan orang dalam kawasan perkotaan yang cakupannya melebihi wilayah provinsi.
Pasal 12
Rencana kebutuhan prasarana perkeretaapian nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, terdiri atas:
rencana jalur perkeretaapian antarkota dan perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian nasional;
rencana . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- rencana lokasi dan kelas stasiun perkeretaapian antarkota dan perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian nasional; dan
- rencana fasilitas operasi perkeretaapian antarkota dan perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian nasional.
Pasal 13
Rencana kebutuhan sarana perkeretaapian nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d, terdiri atas:
- rencana kebutuhan sarana perkeretaapian yang melayani angkutan antarkota pada perkeretaapian nasional; dan
- rencana kebutuhan sarana perkeretaapian yang melayani angkutan perkotaan pada perkeretaapian nasional dari dan ke simpul moda transportasi lain yang dilayani oleh perkeretaapian nasional.
Pasal 14
Rencana kebutuhan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e, terdiri atas rencana kebutuhan sumber daya manusia:
- di bidang prasarana perkeretaapian antarkota pada perkeretaapian nasional;
- di bidang sarana perkeretaapian antarkota pada perkeretaapian nasional;
- di bidang prasarana perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian nasional;
- di bidang sarana perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian nasional; e. rencana kebutuhan sumberPerundang-undangandaya manusia penguji prasarana perkeretaapian dan sarana perkeretaapian; dan
- rencana kebutuhan sumber daya manusia pembina Peraturan perkeretaapian nasional.ditjen
Pasal 15
Rencana induk perkeretaapian nasional disusun dan ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Ketiga Rencana Induk Perkeretaapian Provinsi
Pasal 16
(1) Rencana induk perkeretaapian provinsi terdiri atas:
rencana induk perkeretaapian antarkota dalam provinsi; dan
rencana . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- rencana induk perkeretaapian perkotaan dalam provinsi.
(2) Penyusunan rencana induk perkeretaapian provinsi
harus memperhatikan:
- rencana tata ruang wilayah nasional;
- rencana tata ruang wilayah provinsi;
- rencana induk perkeretaapian nasional;
- rencana induk jaringan moda transportasi lainnya pada tataran transportasi provinsi; dan
- kebutuhan angkutan perkeretaapian pada tataran transportasi provinsi
Pasal 17
Kebutuhan angkutan perkeretaapian pada tataran transportasi provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf e terdiri atas:
- prakiraan jumlah penumpang dan barang antarpusat kegiatan provinsi dan antara pusat kegiatan provinsi dengan pusat kegiatan kabupaten/kota;
- prakiraan perpindahan orang dan/atau barang dari dan ke simpul moda transportasi lain yang harus dilayani oleh perkeretaapian provinsi; dan
- prakiraan jumlah penumpang dalam kawasan perkotaan yang cakupannya melebihi wilayah kabupaten/kota.
Pasal 18
Penyusunan rencana induk perkeretaapian provinsi paling sedikit memuat: Perundang-undangan
- arah kebijakan dan peranan perkeretaapian provinsi dalam keseluruhan moda transportasi; Peraturan
- prakiraan perpindahanditjen orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan pada tataran provinsi;
- rencana kebutuhan prasarana perkeretaapian provinsi;
- rencana kebutuhan sarana perkeretaapian provinsi; dan
- rencana kebutuhan sumber daya manusia.
Pasal 19
Arah kebijakan dan peranan perkeretaapian provinsi dalam keseluruhan moda transportasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 huruf a, terdiri atas:
pilihan dan strategi pengembangan perkeretaapian antarkota pada perkeretaapian provinsi dalam keseluruhan moda transportasi antarkota pada tataran provinsi;
pilihan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- pilihan dan strategi pengembangan perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian provinsi dalam keseluruhan moda transportasi perkotaan pada tataran provinsi;
- peranan angkutan perkeretaapian antarkota pada perkeretaapian provinsi dalam keseluruhan moda transportasi antarkota pada tataran provinsi; dan
- peranan angkutan perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian provinsi dalam keseluruhan moda transportasi perkotaan pada tataran provinsi.
Pasal 20
Prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan pada tataran provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, terdiri atas:
- prakiraan volume perpindahan orang dan/atau barang antarpusat kegiatan provinsi dan antara pusat kegiatan provinsi dan pusat kegiatan kabupaten/kota;
- prakiraan perpindahan orang dan/atau barang dari dan ke simpul moda transportasi lain yang harus dilayani oleh perkeretaapian provinsi; dan
- prakiraan volume perpindahan orang dalam kawasan perkotaan yang cakupannya melebihi wilayah kabupaten/kota.
Pasal 21
Rencana kebutuhan prasarana perkeretaapian provinsi sebagaimana dimaksud dalam PasalPerundang-undangan18 huruf c, terdiri atas:
- rencana jalur perkeretaapian antarkota dan perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian provinsi; Peraturan
- rencana lokasi dan kelasditjen stasiun perkeretaapian antarkota dan perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian provinsi; dan
- rencana kebutuhan fasilitas operasi perkeretaapian antarkota dan perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian provinsi.
Pasal 22
Rencana kebutuhan sarana perkeretaapian provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d, terdiri atas:
rencana kebutuhan sarana perkeretaapian yang melayani angkutan antarkota pada perkeretaapian provinsi; dan
rencana . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- rencana kebutuhan sarana perkeretaapian yang melayani angkutan perkotaan pada perkeretaapian provinsi dari dan ke simpul moda transportasi lain yang dilayani oleh perkeretaapian provinsi.
Pasal 23
Rencana kebutuhan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e, meliputi:
- rencana kebutuhan sumber daya manusia di bidang prasarana perkeretaapian antarkota pada perkeretaapian provinsi;
- rencana kebutuhan sumber daya manusia di bidang sarana perkeretaapian antarkota pada perkeretaapian provinsi;
- rencana kebutuhan sumber daya manusia di bidang prasarana perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian provinsi;
- rencana kebutuhan sumber daya manusia di bidang sarana perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian provinsi; dan
- rencana kebutuhan sumber daya manusia pembina perkeretaapian provinsi.
Pasal 24
(1) Rencana induk perkeretaapian provinsi disusun dan
ditetapkan oleh gubernur. (2) Gubernur dalam menyusunPerundang-undanganrencana induk perkeretaapian provinsi wajib berkonsultasi dengan Menteri. Peraturan ditjen Bagian Keempat Rencana Induk Perkeretaapian Kabupaten/Kota
Pasal 25
(1) Rencana induk perkeretaapian kabupaten terdiri atas:
- rencana induk perkeretaapian antarkota dalam kabupaten; dan
- rencana induk perkeretaapian perkotaan dalam kabupaten.
(2) Rencana induk perkeretaapian kota merupakan rencana
induk perkeretaapian perkotaan.
(3) Rencana . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota disusun
dengan memperhatikan:
- rencana tata ruang wilayah nasional;
- rencana tata ruang wilayah provinsi;
- rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;
- rencana induk perkeretaapian provinsi;
- rencana induk jaringan moda transportasi lainnya pada tataran kebupaten/kota; dan
- kebutuhan angkutan perkeretaapian pada tataran transportasi kabupaten/kota.
(4) Rencana induk jaringan moda transportasi lainnya pada
tataran kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e, terdiri atas:
- rencana umum jaringan transportasi jalan kabupaten/kota;
- tatanan kepelabuhanan nasional; dan
- tatanan kebandarudaraan nasional.
Pasal 26
Kebutuhan angkutan perkeretaapian pada tataran transportasi kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (3) huruf f terdiri atas:
- prakiraan jumlah penumpang dan barang antarpusat kegiatan kabupaten/kota;
- prakiraan perpindahan orang dan/atau barang dari dan ke simpul moda transportasi lain yang harus dilayani oleh perkeretaapian kabupaten/kota; dan c. prakiraan jumlah penumpangPerundang-undangandalam kawasan perkotaan yang cakupannya dalam wilayah kabupaten/kota. Peraturan Pasalditjen27 Penyusunan rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota paling sedikit memuat:
- arah kebijakan dan peranan perkeretaapian kabupaten/kota dalam keseluruhan moda transportasi;
- prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan pada tataran kabupaten/kota;
- rencana kebutuhan prasarana perkeretaapian kabupaten/kota;
- rencana kebutuhan sarana perkeretaapian kabupaten/kota; dan
- rencana kebutuhan sumber daya manusia.
Pasal 28 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 28
Arah kebijakan dan peranan perkeretaapian kabupaten/kota dalam keseluruhan moda transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, terdiri atas:
- pilihan dan strategi pengembangan perkeretaapian antarkota pada perkeretaapian kabupaten dalam keseluruhan moda transportasi antarkota pada tataran transportasi kabupaten;
- pilihan dan strategi pengembangan perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian kabupaten/kota dalam keseluruhan moda transportasi perkotaan pada tataran transportasi kabupaten/kota;
- peranan angkutan perkeretaapian antarkota pada perkeretaapian kabupaten dalam keseluruhan moda transportasi antarkota pada tataran transportasi kabupaten; dan
- peranan angkutan perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian kabupaten/kota dalam keseluruhan moda transportasi perkotaan pada tataran transportasi kabupaten/kota.
Pasal 29
Prakiraan jumlah perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan tataran transportasi kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, meliputi:
- prakiraan jumlah perpindahan orang dan/atau barang antarpusat kegiatan kabupaten/kota;Perundang-undangan
- prakiraan jumlah perpindahan orang dan/atau barang dari dan ke simpul moda transportasi lain yang harus Peraturan dilayani oleh perkeretaapianditjen kabupaten/kota; dan c. prakiraan jumlah perpindahan orang dalam kawasan perkotaan yang cakupannya dalam wilayah kabupaten/kota.
Pasal 30
Rencana kebutuhan prasarana perkeretaapian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c, terdiri atas:
rencana jalur perkeretaapian antarkota dan perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian kabupaten/kota;
rencana . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- rencana lokasi dan kelas stasiun perkeretaapian antarkota dan perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian kabupaten/kota; dan
- rencana kebutuhan fasilitas operasi perkeretaapian antarkota dan perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian kabupaten/kota.
Pasal 31
Rencana kebutuhan sarana perkeretaapian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d, terdiri atas:
- rencana kebutuhan sarana perkeretaapian yang melayani angkutan antarkota pada perkeretaapian kabupaten/kota; dan
- rencana kebutuhan sarana perkeretaapian yang melayani angkutan perkotaan pada perkeretaapian kabupaten/kota dari dan ke simpul moda transportasi lain yang dilayani oleh perkeretaapian kabupaten/kota.
Pasal 32
Rencana kebutuhan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf e, terdiri atas:
- rencana kebutuhan sumber daya manusia di bidang prasarana perkeretaapian antarkota pada perkeretaapian kabupaten/kota;
- rencana kebutuhan sumber daya manusia di bidang sarana perkeretaapian antarkota pada perkeretaapian kabupaten/kota; c. rencana kebutuhan sumberPerundang-undangandaya manusia di bidang prasarana perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian kabupaten/kota; Peraturan
- rencana kebutuhanditjensumber daya manusia di bidang sarana perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian kabupaten/kota; dan
- rencana kebutuhan sumber daya manusia pembina perkeretaapian kabupaten/kota.
Pasal 33
(1) Rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota disusun
dan ditetapkan oleh bupati/walikota.
(2) Bupati/walikota dalam menyusun rencana induk
perkeretaapian kabupaten/kota wajib berkonsultasi dengan gubernur dan Menteri.
Bagian Kelima . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Kelima Penyusunan Rencana Induk Perkeretaapian
Pasal 34
(1) Penyusunan rencana induk perkeretaapian dilakukan
dengan memperhatikan penyelenggaraan prasarana dan sarana perkeretaapian sesuai dengan jenis kereta api yang meliputi:
- kereta api kecepatan normal;
- kereta api kecepatan tinggi;
- kereta api monorel;
- kereta api motor induksi linier;
- kereta api gerak udara;
- kereta api levitasi magnetik;
- trem; dan
- kereta gantung.
(2) Penyelenggaraan prasarana dan sarana jenis kereta api
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit didasarkan pada:
- kecepatan;
- teknologi;
- sarana penggerak;
- jenis jalan rel;
- jenis konstruksi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar spesifikasi
teknis pembangunan atau pengadaan, pengoperasian, dan perawatan prasarana dan sarana masing-masing Perundang-undangan jenis kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri. Peraturan ditjen Bagian Keenam Rencana Pembangunan Perkeretaapian
Pasal 35
(1) Untuk mewujudkan rencana induk perkeretaapian
nasional, rencana induk perkeretaapian provinsi, atau rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota disusun rencana pembangunan perkeretaapian.
(2) Rencana pembangunan perkeretaapian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengacu pada rencana induk perkeretaapian.
(3) Rencana . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Rencana pembangunan perkeretaapian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disusun dan ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya.
(4) Rencana pembangunan perkeretaapian sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(5) Rencana pembangunan perkeretaapian dapat dievaluasi
setiap 2 (dua) tahun atau sebelum 2 (dua) tahun dalam hal terjadi perubahan lingkungan strategis.
(6) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat
digunakan sebagai dasar pertimbangan perubahan rencana pembangunan perkeretaapian.
(7) Rencana pembangunan perkeretaapian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), paling sedikit memuat:
- lokasi jaringan jalur dan stasiun;
- pembangunan prasarana perkeretaapian nasional;
- jenis dan jumlah sarana perkeretaapian nasional;
- kebutuhan sumber daya manusia; dan
- pengoperasian perkeretaapian nasional.
Pasal 36
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana induk perkeretaapian dan rencana pembangunan Perundang-undangan perkeretaapian diatur denganPeraturanperaturan Menteri.
BAB III ditjen
Bagian Kesatu Umum
Pasal 37
Perkeretaapian, terdiri atas:
- perkeretaapian umum; dan
- perkeretaapian khusus.
Pasal 38 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 38
(1) Perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 huruf a diselenggarakan untuk melayani
angkutan orang dan/atau barang dengan dipungut bayaran.
(2) Perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
- perkeretaapian perkotaan; dan
- perkeretaapian antarkota
(3) Perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 huruf b dilakukan oleh badan usaha untuk
menunjang kegiatan pokoknya.
Pasal 39
(1) Perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 ayat (1), terdiri atas:
- penyelenggaraan prasarana perkeretaapian; dan/atau
- penyelenggaraan sarana perkeretaapian.
(2) Perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 ayat (3), terdiri atas:
- penyelenggaraan prasarana perkeretaapian; dan
- penyelenggaraan sarana perkeretaapian. Bagian Kedua Perundang-undangan Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Peraturan Paragrafditjen1 Umum
Pasal 40
Prasarana perkeretaapian meliputi:
- jalur kereta api;
- stasiun kereta api; dan
- fasilitas pengoperasian kereta api.
Pasal 41
Penyelenggaraan prasarana perkeretaapian meliputi kegiatan:
pembangunan prasarana;
pengoperasian . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- pengoperasian prasarana;
- perawatan prasarana; dan
- pengusahaan prasarana.
Paragraf 2 Jalur Kereta Api
Pasal 42
Jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a meliputi:
- ruang manfaat jalur kereta api;
- ruang milik jalur kereta api; dan
- ruang pengawasan jalur kereta api.
Pasal 43
(1) Ruang manfaat jalur kereta api terdiri atas jalan rel dan
bidang tanah di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya.
(2) Jalan rel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berada:
- pada permukaan tanah;
- di bawah permukaan tanah; dan
- di atas permukaan tanah. Perundang-undangan
(3) Dalam ruang manfaat jalur terdapat ruang bebas yang harus bebas dari segalaPeraturanrintangan dan benda penghalang
di kiri, kanan, atas, dan bawah jalan rel. ditjen
(4) Ruang bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disesuaikan dengan jenis kereta api yang akan dioperasikan.
Pasal 44
Konstruksi jalan rel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) terdiri atas:
- konstruksi jalan rel bagian atas; dan
- konstruksi jalan rel bagian bawah.
Pasal 45 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 45
(1) Konstruksi jalan rel bagian atas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44 huruf a pada jalan rel yang berada pada permukaan tanah, di bawah permukaan tanah, dan di atas permukaan tanah, paling sedikit terdiri atas:
- rel atau pengarah;
- penambat; dan
- bantalan dan balas, atau slab track.
(2) Dalam hal konstruksi jalan rel bagian atas pada jalan rel
yang berada di atas permukaan tanah untuk jenis kereta api monorel dan kereta gantung paling sedikit terdiri atas rel atau pengarah.
Pasal 46
(1) Konstruksi jalan rel bagian bawah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 huruf b pada jalan rel yang berada pada permukaan tanah berupa badan jalan, paling sedikit harus terdiri atas:
- lapis dasar (subgrade); dan
- tanah dasar.
(2) Konstruksi jalan rel bagian bawah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 huruf b pada permukaan tanah yang berada di terowongan, paling sedikit terdiri atas:
- konstruksi penyangga;
- dinding (lining); Perundang-undangan
- lantai dasar (invert); dan
- portal. Peraturan
(3) Konstruksi jalan ditjenrel bagian bawah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 huruf b pada jalan rel yang berada di bawah permukaan tanah yang dapat disebut terowongan, paling sedikit terdiri atas:
- dinding (lining); dan/atau
- lantai dasar (invert).
(4) Konstruksi jalan rel bagian bawah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 huruf b pada jalan rel yang berada di atas permukaan tanah yang dapat disebut jembatan, paling sedikit terdiri atas:
- konstruksi jembatan bagian atas; dan
- konstruksi jembatan bagian bawah.
Pasal 47 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 47
(1) Ruang manfaat jalur kereta api dilengkapi dengan
saluran tepi jalur kereta api untuk penampungan dan penyaluran air agar jalur kereta api bebas dari pengaruh air.
(2) Ukuran saluran tepi jalur kereta api harus disesuaikan
dengan debit air permukaan.
(3) Saluran tepi jalur kereta api dibangun dengan konstruksi
yang mudah dirawat secara berkala.
Pasal 48
(1) Penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan
pelengkap lainnya pada ruang manfaat jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
- berada di luar ruang bebas; dan
- tidak mengganggu stabilitas konstruksi jalan rel.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), penempatan bangunan pelengkap lainnya pada ruang manfaat jalur kereta api tidak mengganggu pandangan bebas masinis.
Pasal 49
(1) Batas ruang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel
pada permukaan tanah harus diukur dari sisi terluar jalan rel beserta bidang tanahPerundang-undangandi kiri dan kanannya yang digunakan untuk konstruksi jalan rel, termasuk bidang tanah untuk penempatanPeraturanfasilitas operasi kereta api dan bangunan pelengkap lainnya. ditjen
(2) Ruang manfaat jalur kereta api sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) termasuk tanah bagian bawahnya dan ruang di atasnya setinggi batas tertinggi ruang bebas ditambah ruang konstruksi untuk penempatan fasilitas operasi kereta api.
Pasal 50
(1) Dalam hal batas ruang manfaat jalur kereta api untuk
jalan rel pada permukaan tanah yang berada di jembatan, ruang manfaat jalur kereta api diukur dari sisi luar konstruksi jembatan termasuk konstruksi pangkal dan/atau pilar berikut fondasi.
(2) Dalam . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Dalam hal sisi luar konstruksi jembatan termasuk
konstruksi pangkal dan/atau pilar berikut fondasi lebih kecil dari sisi luar konstruksi jalan rel, maka batas ruang manfaat jalur kereta api diukur dari sisi terluar.
Pasal 51
(1) Batas ruang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel
pada permukaan tanah yang masuk terowongan diukur dari sisi terluar konstruksi terowongan.
(2) Batas ruang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel di
bawah permukaan tanah diukur dari sisi terluar konstruksi bangunan jalan rel di bawah permukaan tanah termasuk fasilitas operasi kereta api.
(3) Batas ruang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel di
atas permukaan tanah diukur dari sisi luar terjauh di antara konstruksi jalan rel atau konstruksi fasilitas operasi kereta api atau ruang bebas sarana perkeretaapian.
Pasal 52
(1) Penyelenggara prasarana perkeretaapian harus
memasang tanda batas ruang manfaat jalur kereta api dan tanda larangan.
(2) Tanda batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa patok atau pagar yang dapatPerundang-undanganterlihat dengan jelas.
(3) Jarak antara masing-masing tanda batas berupa patok Peraturan
sebagaimana dimaksudditjen pada ayat (2) paling jauh 1 (satu) kilometer atau disesuaikan dengan kondisi jalur kereta api.
(4) Tanda larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa papan pengumuman atau media lain yang memuat larangan dan sanksi pelanggarannya.
Pasal 53
(1) Setiap orang dilarang memasuki atau berada di ruang
manfaat jalur kereta api kecuali petugas di bidang perkeretaapian yang mempunyai surat tugas dari penyelenggara prasarana perkeretaapian.
(2) Surat . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diberikan untuk keperluan:
- perawatan;
- pembangunan;
- survei dan penelitian;
- penyidikan;
- pemeriksaan; atau
- pengujian.
(3) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
diperlukan apabila dilakukan untuk penanganan kecelakaan dan bencana alam.
(4) Untuk keperluan selain sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), setiap orang yang memasuki daerah manfaat jalur harus mendapat izin dari penyelenggara prasarana perkeretaapian.
(5) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
harus memperhatikan keselamatan dan kelancaran operasi kereta api.
Pasal 54
Penyelenggara prasarana perkeretaapian harus menjaga permukaan tanah yang dibawahnya terdapat terowongan jalan rel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dari kegiatan apapun yang dapat mengganggu konstruksi jalan rel. Perundang-undangan
Pasal 55
Peraturan
(1) Ruang manfaat jalurditjenkereta api pada permukaan tanah yang berada di bawah jembatan dan di atas permukaan
tanah dapat dipergunakan untuk kepentingan lain dengan syarat:
- tidak mengganggu konstruksi jalan rel;
- tidak menempatkan barang yang mudah terbakar atau meledak; dan
- tidak membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
(2) Penggunaan ruang manfaat jalur kereta api sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin dari pemilik prasarana perkeretaapian.
Pasal 56 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 56
Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang manfaat jalur kereta api diatur dengan peraturan Menteri.
Pasal 57
Ruang milik jalur kereta api meliputi bidang tanah di kiri dan kanan ruang manfaat jalur kereta api yang digunakan untuk pengamanan konstruksi jalan rel.
Pasal 58
(1) Batas ruang milik jalur kereta api untuk jalan rel yang
terletak pada permukaan tanah diukur dari batas paling luar sisi kiri dan kanan ruang manfaat jalur kereta api, yang lebarnya paling sedikit 6 (enam) meter.
(2) Batas ruang milik jalur kereta api untuk jalan rel yang
terletak di bawah permukaan tanah diukur dari batas paling luar sisi kiri dan kanan serta bagian bawah dan atas ruang manfaat jalur kereta api, yang lebarnya paling sedikit 6 (enam) meter.
(3) Batas ruang milik jalur kereta api untuk jalan rel yang
terletak di atas permukaan tanah diukur dari batas paling luar sisi kiri dan kanan ruang manfaat jalur kereta api, yang lebarnya paling sedikit 6 (enam) meter. (4) Dalam hal jalan rel yang Perundang-undanganterletak di atas permukaan tanah berada di atas atau berhimpit dengan jalan, batas ruang milik jalur kereta api dapat berhimpit dengan Peraturan batas ruang manfaatditjenjalur kereta api.
Pasal 59
(1) Ruang milik jalur kereta api dapat digunakan untuk
keperluan lain atas izin pemilik prasarana perkeretaapian dengan ketentuan tidak membahayakan konstruksi jalan rel, fasilitas operasi kereta api, dan perjalanan kereta api.
(2) Keperluan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa:
pipa gas;
pipa minyak;
pipa air;
kabel . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- kabel telepon;
- kabel listrik; atau
- menara telekomunikasi.
Pasal 60
Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang milik jalur kereta api diatur dengan peraturan Menteri.
Pasal 61
(1) Ruang pengawasan jalur kereta api meliputi bidang tanah
atau bidang lain di kiri dan di kanan ruang milik jalur kereta api digunakan untuk pengamanan dan kelancaran operasi kereta api.
(2) Batas ruang pengawasan jalur kereta api untuk jalan rel
yang terletak pada permukaan tanah diukur dari batas paling luar sisi kiri dan kanan ruang milik jalur kereta api, masing-masing selebar 9 (sembilan) meter.
(3) Dalam hal jalan rel yang terletak pada permukaan tanah
berada di jembatan yang melintas sungai dengan bentang lebih besar dari 10 (sepuluh) meter, batas ruang pengawasan jalur kereta api masing-masing sepanjang 50 (lima puluh) meter ke arah hilir dan hulu sungai.
Pasal 62
Ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur keretaPerundang-undanganapi untuk trem mengikuti ketentuan yang berlaku pada ruang manfaat, ruang milik, dan ruang pengawasan jalan. Peraturan ditjen
Pasal 63
(1) Tanah di ruang pengawasan jalur kereta api dapat
dimanfaatkan untuk kegiatan lain dengan ketentuan tidak membahayakan operasi kereta api.
(2) Kegiatan lain yang tidak membahayakan operasi kereta
api sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
- penanaman/pembangunan yang tidak menghalangi pandangan bebas masinis, baik di jalur maupun di perlintasan;
- kegiatan yang tidak menyebabkan terganggunya fungsi persinyalan dan telekomunikasi kereta api.
Pasal 64 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 64
Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang pengawasan jalur kereta api diatur dengan peraturan Menteri.
Pasal 65
(1) Untuk keperluan pengoperasian dan perawatan jalur
kereta api dikelompokkan dalam beberapa kelas.
(2) Pengelompokan kelas jalur kereta api didasarkan pada:
- kecepatan maksimum yang diizinkan;
- beban gandar maksimum yang diizinkan; dan
- frekuensi lalu lintas kereta api.
(3) Kelas jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas 5 (lima) kelas.
(4) Pengelompokan kelas jalur sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diperuntukkan bagi kereta api kecepatan normal.
Pasal 66
Kelas jalur dapat ditingkatkan menjadi kelas yang lebih tinggi setelah mendapat izin dari:
- Menteri, untuk jaringan jalur kereta api nasional;
- gubernur, untuk jaringan jalur kereta api provinsi; dan
- bupati/walikota, untuk jaringan jalur kereta api kabupaten/kota. Perundang-undangan
Pasal 67
Peraturan
(1) Jalur kereta api ditjendapat membentuk satu kesatuan jaringan jalur kereta api.
(2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
- jaringan jalur kereta api umum; dan
- jaringan jalur kereta api khusus.
Pasal 68
(1) Jaringan jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 67 ayat (2) huruf a meliputi:
jalur kereta api nasional yang jaringannya melebihi wilayah satu provinsi ditetapkan oleh Menteri;
jalur . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- jalur kereta api provinsi yang jaringannya melebihi wilayah satu kabupaten/kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh gubernur; dan
- jalur kereta api kabupaten/kota yang jaringannya dalam satu wilayah kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/walikota.
(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dalam
menetapkan jaringan jalur kereta api umum harus mengacu pada rencana induk perkeretaapian dan memperhatikan:
- kelas jalur kereta api; dan
- kebutuhan angkutan kereta api.
Pasal 69
(1) Keterpaduan antar jaringan jalur kereta api dengan
jaringan jalur kereta api lain serta dengan moda transportasi lain dilakukan di stasiun.
(2) Stasiun kereta api merupakan simpul yang memadukan
antara:
- jaringan jalur kereta api dengan jaringan jalur kereta api lain; dan
- jaringan jalur kereta api dengan moda transportasi lain.
Pasal 70 (1) Jalur kereta api untukPerundang-undanganperkeretaapian yang
diselenggarakan oleh beberapa penyelenggara prasarana perkeretaapian dapat saling bersambungan, Peraturan bersinggungan, atauditjenterpisah.
(2) Jalur kereta api untuk perkeretaapian yang
diselenggarakan oleh beberapa penyelenggara prasarana perkeretaapian yang saling bersambungan, atau bersinggungan dilakukan atas dasar kerja sama antar penyelenggara prasarana perkeretaapian.
(3) Jalur kereta api yang bersambungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan operasi kereta api, serta memenuhi persyaratan:
dilaksanakan di stasiun;
memiliki ruang bebas yang sama atau lebih kecil;
memiliki . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- memiliki lebar jalan rel yang sama;
- beban gandar tidak melebihi yang dipersyaratkan;
- analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL); dan
- dilengkapi dengan peralatan antarmuka (interface) dalam hal sistem persinyalannya berbeda.
(4) Dalam hal bersinggungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan di stasiun, harus memenuhi persyaratan:
- memiliki ruang bebas setiap jalur yang bersinggungan; dan
- memenuhi keselamatan perpindahan orang dan barang.
Pasal 71
Dalam satu jalur kereta api umum dapat digunakan oleh beberapa penyelenggara sarana perkeretaapian setelah mendapat persetujuan dari penyelenggara prasarana perkeretaapian dengan memperhatikan persyaratan operasi prasarana perkeretaapian.
Pasal 72
(1) Jaringan jalur kereta api khusus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 67 ayat (2) huruf b meliputi: a. jalur kereta api khususPerundang-undanganyang jaringannya melebihi wilayah 1 (satu) provinsi ditetapkan oleh Menteri;
- jalur kereta api khusus yang jaringannya melebihi 1 Peraturan (satu) wilayahditjenkabupaten/kota dalam provinsi ditetapkan oleh gubernur; dan
- jalur kereta api khusus yang jaringannya dalam wilayah kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/walikota.
(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dalam
menetapkan jaringan jalur kereta api khusus mengacu pada rencana umum tata ruang dan memperhatikan rencana induk perkeretaapian serta kegiatan usaha pokok.
Pasal 73 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 73
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penentuan kelas jalur kereta api, jaringan jalur kereta api umum dan jalur kereta api khusus diatur dengan peraturan Menteri.
Pasal 74
Pembangunan jalan, jalur kereta api khusus, terusan, saluran air, dan/atau prasarana lain yang memerlukan persambungan, dan perpotongan dan/atau persinggungan dengan jalur kereta api umum harus dilaksanakan dengan ketentuan untuk kepentingan umum dan tidak membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
Pasal 75
Perpotongan jalur kereta api dengan jalan dibuat tidak sebidang.
Pasal 76
(1) Perpotongan tidak sebidang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 75 dapat di atas atau di bawah jalur kereta api.
(2) Perpotongan tidak sebidang di atas jalur kereta api
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memenuhi persyaratan: a. di luar ruang bebas; Perundang-undangan
- tidak mengganggu pandangan bebas;
- tidak mengganggu stabilitas konstruksi jalan rel; Peraturan
- sesuai rencana pengembanganditjen jalur kereta api; e. tidak mengganggu fungsi saluran air; dan
- tidak mengganggu bangunan pelengkap lainnya.
(3) Perpotongan tidak sebidang di bawah jalur kereta api
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memenuhi persyaratan:
- konstruksi jalan rel harus sesuai dengan persyaratan jembatan kereta api;
- jalan yang berada di bawah jalur kereta api tidak mengganggu konstruksi jalan rel;
- ruang bebas jalan di bawah jalur kereta api sesuai dengan kelas jalan; dan
- dilengkapi alat pengaman konstruksi jembatan.
Pasal 77 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 77
(1) Perpotongan sebidang hanya dapat dilakukan apabila:
- letak geografis yang tidak memungkinkan membangun perpotongan tidak sebidang;
- tidak membahayakan dan mengganggu kelancaran operasi kereta api dan lalu lintas jalan; dan
- pada jalur tunggal dengan frekuensi dan kecepatan kereta api rendah.
(2) Untuk menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan
kereta api dan lalu lintas jalan, perpotongan sebidang harus memenuhi persyaratan:
- memenuhi pandangan bebas masinis dan pengguna lalu lintas jalan;
- dilengkapi rambu-rambu lalu lintas jalan dan peralatan persinyalan;
- dibatasi hanya pada jalan kelas III (tiga); dan
- memenuhi standar spesifikasi teknis perpotongan sebidang yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Perpotongan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersifat sementara dan harus dibuat menjadi
perpotongan tidak sebidang apabila:
- salah satu persyaratan pada ayat (2) tidak dipenuhi;
- frekuensi dan kecepatan kereta api tinggi; dan/atau
- frekuensi dan kecepatan lalu lintas jalan tinggi.
Pasal 78 Perundang-undangan
Untuk melindungi keselamatan dan kelancaran pengoperasian kereta api pada perpotongan sebidang, pemakai jalan wajib Peraturan mendahulukan perjalanan kereta api. ditjen
Pasal 79
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
kewenangannya melakukan evaluasi secara berkala terhadap perpotongan sebidang.
(2) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), menteri yang membidangi urusan jalan, gubernur, atau bupati/walikota dapat menutup perpotongan sebidang.
Pasal 80 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 80
Pembangunan jalan yang memerlukan persinggungan dengan jalur kereta api harus memenuhi persyaratan:
- di luar ruang manfaat jalur;
- tidak mengganggu pandangan bebas;
- tidak mengganggu stabilitas konstruksi jalan rel;
- memperhatikan rencana pengembangan jalur kereta api;
- tidak mengganggu fungsi saluran tepi; dan
- tidak mengganggu bangunan pelengkap lainnya.
Pasal 81
(1) Pembangunan jalur kereta api khusus yang memerlukan
perpotongan dengan jalur kereta api umum harus dilakukan tidak sebidang.
(2) Pembangunan jalur kereta api khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
- di luar ruang manfaat jalur;
- tidak mengganggu konstruksi jalan rel;
- memperhatikan rencana pengembangan jalur kereta api umum;
- tidak mengganggu bangunan pelengkap lainnya; dan
- konstruksi jalan rel sesuai dengan persyaratan jembatan kereta api.
Pasal 82 Pembangunan terusan, saluran Perundang-undanganair, dan/atau prasarana lain
yang memerlukan perpotongan dan/atau persinggungan dengan jalur kereta api harus memenuhi persyaratan: Peraturan
- spesifikasi teknis perpotongan;ditjen b. tidak mengganggu konstruksi jalan rel.
- di luar ruang manfaat jalur kereta api;
- memperhatikan rencana pengembangan jalur kereta api;
- tidak mengganggu bangunan pelengkap lainnya; dan
- dilengkapi pengaman jalur kereta api.
Pasal 83
(1) Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74
wajib mendapat izin dari pemilik prasarana perkeretaapian.
(2) Pemilik . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Pemilik prasarana perkeretaapian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebelum memberikan izin harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri.
(3) Pembangunan, pengoperasian, perawatan, dan
keselamatan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan menjadi tanggung jawab pemegang izin.
Pasal 84
Ketentuan lebih lanjut mengenai spesifikasi teknis dan persyaratan persambungan, perpotongan dan/atau persinggungan diatur dengan peraturan Menteri.
Paragraf 3 Stasiun Kereta Api
Pasal 85
Stasiun kereta api meliputi:
- jenis stasiun kereta api;
- kelas stasiun kereta api; dan
- kegiatan di stasiun kereta api.
Pasal 86
(1) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
huruf b, menurut jenisnya terdiri atas: a. stasiun penumpang; Perundang-undangan
- stasiun barang; atau
- stasiun operasi. Peraturan ditjen (2) Stasiun kereta api berfungsi sebagai tempat kereta api berangkat atau berhenti untuk melayani:
- naik dan turun penumpang;
- bongkar muat barang; dan/atau
- keperluan operasi kereta api.
Pasal 87
Stasiun penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a paling sedikit dilengkapi dengan fasilitas:
keselamatan;
keamanan;
kenyamanan;
naik . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- naik turun penumpang;
- penyandang cacat;
- kesehatan;
- fasilitas umum;
- fasilitas pembuangan sampah; dan
- fasilitas informasi.
Pasal 88
(1) Stasiun penumpang terdiri atas:
- emplasemen stasiun; dan
- bangunan stasiun.
(2) Emplasemen stasiun penumpang paling sedikit meliputi:
- jalan rel;
- fasilitas pengoperasian kereta api; dan
- drainase.
(3) Bangunan stasiun penumpang paling sedikit meliputi:
- gedung;
- instalasi pendukung; dan
- peron.
Pasal 89
Stasiun barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat
(1) huruf b paling sedikit dilengkapi dengan fasilitas:
- keselamatan;
- keamanan; c. bongkar muat; Perundang-undangan
- fasilitas umum; dan
- pembuangan sampah. Peraturan ditjen Pasal 90
(1) Stasiun barang terdiri atas:
- emplasemen stasiun; dan
- bangunan stasiun.
(2) Emplasemen stasiun barang paling sedikit meliputi:
- jalan rel;
- fasilitas pengoperasian kereta api; dan
- drainase.
(3) Bangunan stasiun barang paling sedikit meliputi:
- gedung; dan
- instalasi pendukung.
Pasal 91 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 91
(1) Untuk kepentingan bongkar muat barang di luar stasiun,
dapat dibangun jalan rel yang menghubungkan antara stasiun dan tempat bongkar muat barang.
(2) Pembangunan jalan rel sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan persyaratan teknis jalan
rel dan dilengkapi dengan fasilitas operasi kereta api.
Pasal 92
Stasiun operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat
(1) huruf c yang dipergunakan untuk keperluan
pengoperasian kereta api harus dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan operasi kereta api.
Pasal 93
(1) Stasiun operasi terdiri atas:
- emplasemen stasiun; dan
- bangunan stasiun.
(2) Emplasemen stasiun operasi paling sedikit meliputi:
- jalan rel;
- fasilitas pengoperasian kereta api; dan
- drainase.
(3) Bangunan stasiun operasi paling sedikit meliputi:
- gedung; dan
- instalasi pendukung. Perundang-undangan
Pasal 94 Peraturan
Kegiatan di stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam ditjen
Pasal 85 huruf c meliputi:
- kegiatan pokok;
- kegiatan usaha penunjang; dan
- kegiatan jasa pelayanan khusus.
Pasal 95
Kegiatan pokok di stasiun sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 94 huruf a meliputi:
- melakukan pengaturan perjalanan kereta api;
- memberikan pelayanan kepada pengguna jasa kereta api;
- menjaga keamanan dan ketertiban; dan
- menjaga kebersihan lingkungan.
Pasal 96 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 96
(1) Kegiatan usaha penunjang penyelenggaraan stasiun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf b dilakukan untuk mendukung penyelenggaraan perkeretaapian.
(2) Kegiatan usaha penunjang dapat dilakukan oleh pihak
lain dengan persetujuan penyelenggara prasarana perkeretaapian.
Pasal 97
(1) Kegiatan usaha penunjang di stasiun dapat dilakukan
oleh penyelenggara prasarana perkeretaapian dengan ketentuan:
- tidak mengganggu pergerakan kereta api;
- tidak mengganggu pergerakan penumpang dan/atau barang;
- menjaga ketertiban dan keamanan; dan
- menjaga kebersihan lingkungan.
(2) Penyelenggara prasarana perkeretaapian dalam
melaksanakan kegiatan usaha penunjang harus mengutamakan pemanfaatan ruang untuk keperluan kegiatan pokok stasiun.
Pasal 98
(1) Kegiatan jasa pelayanan khusus di stasiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 hurufPerundang-undanganc dapat dilakukan oleh
pihak lain dengan persetujuan penyelenggara prasarana perkeretaapian yang berupaPeraturanjasa pelayanan:
- ruang tunggu penumpang; ditjen
- bongkar muat barang;
- pergudangan;
- parkir kendaraan; dan/atau
- penitipan barang.
(2) Penyelenggara prasarana perkeretaapian dapat
mengenakan tarif kepada pengguna jasa pelayanan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Persetujan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diberikan oleh penyelenggara prasarana perkeretaapian apabila fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan Pasal 89 telah terpenuhi.
Pasal 99 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 99
(1) Stasiun penumpang dikelompokkan dalam:
- kelas besar;
- kelas sedang; dan
- kelas kecil.
(2) Pengelompokan kelas stasiun kereta api sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria:
- fasilitas operasi;
- jumlah jalur;
- fasilitas penunjang;
- frekuensi lalu lintas;
- jumlah penumpang; dan
- jumlah barang.
(3) Kelas stasiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dihitung berdasarkan perkalian bobot setiap kriteria dan nilai komponen.
Pasal 100
(1) Penetapan kelas stasiun sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 99 dilakukan oleh:
- Menteri, untuk stasiun pada jaringan jalur kereta api nasional;
- gubernur, untuk stasiun pada jaringan jalur kereta api provinsi; dan
- bupati/walikota, untuk stasiun pada jaringan jalur kereta api kabupaten/kota.
(2) Penetapan kelas stasiun sebagaimana dimaksud pada Perundang-undangan
ayat (1) dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri. Peraturan Pasalditjen101
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, kegiatan, dan kelas stasiun kereta api diatur dengan peraturan Menteri.
Paragraf 4 Fasilitas Pengoperasian Kereta Api
Pasal 102
Fasilitas pengoperasian kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c meliputi :
- peralatan persinyalan;
- peralatan telekomunikasi; dan
- instalasi listrik.
Pasal 103 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 103
Peralatan persinyalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 102 huruf a terdiri atas:
- sinyal;
- tanda; dan
- marka.
Pasal 104
Sinyal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf a terdiri atas:
- peralatan dalam ruangan; dan
- peralatan luar ruangan.
Pasal 105
(1) Peralatan dalam ruangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 104 huruf a terdiri atas:
- peralatan elektrik; dan
- peralatan mekanik.
(2) Peralatan elektrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a paling sedikit meliputi:
- interlocking; dan
- panel pelayanan.
(3) Peralatan mekanik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b paling sedikit meliputi:
- interlocking; dan Perundang-undangan
- pesawat blok. Peraturan Pasal ditjen106
(1) Peralatan luar ruangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 104 huruf b terdiri atas:
- peralatan elektrik; dan
- peralatan mekanik.
(2) Peralatan elektrik paling sedikit meliputi:
- peraga sinyal elektrik;
- penggerak wesel elektrik; dan
- pendeteksi sarana perkeretaapian.
(3) Peralatan mekanik paling sedikit meliputi:
- peraga sinyal mekanik; dan
- penggerak wesel mekanik.
Pasal 107 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 107
(1) Tanda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf b
dapat berupa:
- suara;
- cahaya;
- bendera; atau
- papan berwarna.
(2) Dalam hal sistem persinyalan belum elektrik, pemberian
tanda dapat dilakukan oleh pengatur perjalanan kereta api.
Pasal 108
(1) Marka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf c
dapat berupa:
- marka batas;
- marka sinyal;
- marka pengingat masinis;
- marka kelandaian;
- marka lengkung; dan
- marka kilometer.
(2) Marka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
terbuat dari bahan yang tahan terhadap cuaca dengan bentuk dan ukuran tertentu.
Pasal 109 Perundang-undangan
Ketentuan lebih lanjut mengenai ukuran, letak, pemasangan, spesifikasi teknis peralatan persinyalan diatur dengan Peraturan peraturan Menteri. ditjen
Pasal 110
(1) Peralatan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 102 huruf b paling sedikit meliputi:
- pesawat telepon; dan
- perekam suara.
(2) Peralatan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berfungsi untuk menyampaikan informasi dan/atau berkomunikasi bagi kepentingan pengoperasian kereta api.
Pasal 111 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 111
Ketentuan lebih lanjut mengenai ukuran, letak, pemasangan, spesifikasi teknis peralatan telekomunikasi diatur dengan peraturan Menteri.
Pasal 112
(1) Instalasi listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102
huruf c terdiri atas:
- catu daya listrik; dan
- peralatan transmisi tenaga listrik.
(2) Instalasi listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan untuk:
- menggerakkan kereta api bertenaga listrik;
- memfungsikan peralatan persinyalan kereta api yang bertenaga listrik;
- memfungsikan peralatan telekomunikasi; dan
- memfungsikan fasilitas penunjang lainnya.
Pasal 113
Ketentuan lebih lanjut mengenai ukuran, letak, pemasangan, spesifikasi teknis instalasi listrik diatur dengan peraturan Menteri.
Paragraf 5 Pembangunan Prasarana PerkeretaapianPerundang-undangan
Pasal 114 Peraturan
ditjen (1) Pembangunan prasarana perkeretaapian meliputi:
- pembangunan jalur kereta api;
- pembangunan stasiun kereta api; dan
- pembangunan fasilitas pengoperasian kereta api.
(2) Setiap pembangunan prasarana perkeretaapian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis prasarana perkeretaapian.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 115 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 115
(1) Sebelum melaksanakan pembangunan prasarana
perkeretaapian, Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangannya menetapkan trase jalur kereta api sesuai rencana induk perkeretaapian.
(2) Trase jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
- titik-titik koordinat;
- lokasi stasiun;
- rencana kebutuhan lahan; dan
- skala gambar.
(3) Gubernur atau bupati/walikota dalam menetapkan trase
jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri.
Pasal 116
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan trase jalur kereta api diatur dengan peraturan Menteri.
Paragraf 6 Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian
Pasal 117
Prasarana perkeretaapian yang dioperasikan wajib memenuhi persyaratan: Perundang-undangan
- kelaikan teknis; dan
- kelaikan operasional. Peraturan ditjen Pasal 118
Kelaikan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf a meliputi:
- persyaratan sistem; dan
- persyaratan komponen.
Pasal 119
Persyaratan sistem prasarana perkeretaapian meliputi:
sistem jalan rel;
sistem jembatan;
sistem terowongan;
sistem . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- sistem stasiun;
- sistem peralatan persinyalan;
- sistem peralatan telekomunikasi; dan
- sistem instalasi listrik.
Pasal 120
Sistem jalan rel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf a meliputi:
- konstruksi bagian atas; dan
- konstruksi bagian bawah.
Pasal 121
(1) Konstruksi bagian atas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 120 huruf a harus memenuhi persyaratan:
- geometri;
- ruang bebas;
- beban gandar; dan
- frekuensi.
(2) Persyaratan geometri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a harus mampu dilewati sarana perkeretaapian
sesuai dengan kecepatan rencana.
(3) Persyaratan ruang bebas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b harus sesuai dengan jenis sarana perkeretaapian yang akan dioperasikan.
(4) Persyaratan beban gandar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c harus memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan kelas jalur. Perundang-undangan
(5) Persyaratan frekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d harus memenuhi kapasitas jalur. Peraturan
Pasal 122 ditjen
Konstruksi bagian bawah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 huruf b harus memenuhi persyaratan:
- stabilitas konstruksi; dan
- daya dukung.
Pasal 123
Sistem jembatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf b harus memenuhi:
- beban gandar;
- lendutan;
- stabilitas konstruksi; dan
- ruang bebas.
Pasal 124 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 124
Sistem terowongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf c harus memenuhi:
- ruang bebas;
- geometri;
- beban gandar;
- stabilitas konstruksi; dan
- kedap air.
Pasal 125
Sistem stasiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf d harus mampu:
- menampung jumlah penumpang dan/atau barang sesuai dengan kelas stasiun; dan
- melayani operasi perjalanan kereta api.
Pasal 126
(1) Sistem peralatan persinyalan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 119 huruf e terdiri atas:
- sistem peralatan persinyalan dalam ruangan; dan
- sistem peralatan persinyalan luar ruangan.
(2) Sistem peralatan persinyalan dalam ruangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- sistem peralatan persinyalan elektrik; dan
- sistem peralatan persinyalan mekanik. Perundang-undangan
(3) Sistem peralatan persinyalan elektrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling sedikit harus Peraturan memenuhi syarat:
- keselamatan; ditjen
- tingkat keandalan tinggi;
- menggunakan teknologi yang terbukti aman;
- mudah perawatannya;
- dilengkapi dengan perekam data; dan
- dilengkapi dengan sistem proteksi terhadap petir.
(4) Sistem peralatan persinyalan mekanik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b, paling sedikit harus memenuhi syarat:
- tingkat keandalan tinggi; dan
- mudah perawatannya.
(5) Sistem . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(5) Sistem peralatan persinyalan luar ruangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
- sistem peralatan persinyalan elektrik; dan
- sistem peralatan persinyalan mekanik.
(6) Sistem peralatan persinyalan elektrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf a harus memenuhi syarat:
- tahan terhadap cuaca;
- tingkat keandalan tinggi;
- menggunakan teknologi yang terbukti aman;
- keselamatan;
- mudah perawatannya; dan
- dilengkapi dengan sistem proteksi terhadap petir.
(7) Sistem peralatan persinyalan mekanik sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf b harus memenuhi syarat:
- tahan terhadap cuaca;
- tingkat keandalan tinggi; dan
- mudah perawatannya.
Pasal 127
Sistem peralatan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf f harus memenuhi syarat:
- selektif sifat panggilannya;
- terdengar jelas dan bersih informasi yang diterima;
- memiliki tingkat keandalan tinggi;
- dilengkapi dengan alat perekam suara;
- mudah perawatannya; dan
- dilengkapi dengan sistem proteksi terhadap petir. Perundang-undangan
Pasal 128 Peraturan
(1) Sistem instalasi listrikditjen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 119 huruf g terdiri atas:
- sistem catu daya listrik; dan
- sistem peralatan transmisi tenaga listrik.
(2) Sistem catu daya listrik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a harus memenuhi syarat:
- dapat saling berhubungan;
- memiliki tingkat keandalan tinggi;
- menggunakan teknologi yang terbukti aman;
- menghasilkan tegangan yang stabil;
- dilengkapi dengan proteksi terhadap petir; dan
- mudah perawatannya.
(3) Sistem . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Sistem peralatan transmisi tenaga listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit harus memenuhi syarat:
- memiliki tingkat keandalan tinggi;
- dilengkapi dengan proteksi terhadap petir; dan
- mudah perawatannya.
Pasal 129
Persyaratan komponen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf b meliputi:
- komponen jalan rel;
- komponen jembatan;
- komponen terowongan;
- komponen stasiun;
- komponen peralatan persinyalan;
- komponen peralatan telekomunikasi; dan
- komponen instalasi listrik.
Pasal 130
Komponen jalan rel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 huruf a terdiri atas:
- tanah dasar;
- lapis dasar (sub grade);
- subbalas;
- balas;
- bantalan;
- penambat; g. rel; dan Perundang-undangan
- wesel. Peraturan
Pasal 131ditjen
(1) Komponen jembatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
129 huruf b terdiri atas:
- konstruksi jembatan bagian atas;
- konstruksi jembatan bagian bawah; dan
- konstruksi pelindung.
(2) Jembatan dapat dilengkapi dengan fasilitas pendukung
berupa:
- jalan inspeksi;
- tempat berlindung; dan/atau
- tempat kabel.
Pasal 132 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 132
Komponen terowongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 huruf c, terdiri atas:
- portal;
- invert;
- dinding; dan
- fasilitas pendukung.
Pasal 133
Komponen stasiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 huruf d terdiri atas:
- emplasemen stasiun; dan
- bangunan stasiun.
Pasal 134
Emplasemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 huruf a terdiri atas:
- jalan rel;
- fasilitas pengoperasian kereta api; dan
- drainase.
Pasal 135
Bangunan stasiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 huruf b harus memenuhi persyaratan teknis bangunan dan gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang bangunan danPerundang-undangangedung.
Pasal 136 Peraturan
ditjen (1) Komponen peralatan persinyalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 huruf e terdiri atas:
- komponen peralatan persinyalan dalam ruangan; dan
- komponen peralatan persinyalan luar ruangan.
(2) Komponen peralatan persinyalan dalam ruangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- komponen peralatan persinyalan elektrik; dan
- komponen peralatan persinyalan mekanik.
(3) Komponen peralatan persinyalan elektrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling sedikit harus memenuhi syarat:
keselamatan (fail safe);
tingkat . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- tingkat keandalan tinggi;
- tahan terhadap suhu;
- dilengkapi dengan indikasi berfungsi tidaknya komponen; dan
- mudah perawatannya.
(4) Komponen peralatan persinyalan mekanik pada ayat (2)
huruf b harus memenuhi syarat:
- tingkat keandalan tinggi; dan
- mudah perawatannya.
(5) Komponen peralatan persinyalan luar ruangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
- persinyalan elektrik; dan
- persinyalan mekanik.
(6) Komponen peralatan persinyalan elektrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf a harus memenuhi syarat:
- tahan terhadap cuaca;
- tingkat keandalan tinggi; dan
- mudah perawatannya.
(7) Komponen peralatan persinyalan mekanik sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf b harus memenuhi syarat:
- tahan terhadap cuaca;
- tingkat keandalan tinggi; dan
- mudah perawatannya. Pasal 137 Perundang-undangan
Komponen peralatan telekomunikasi sebagaimana dimaksud Peraturan dalam Pasal 129 hurufditjenf, paling sedikit harus memenuhi syarat:
- tingkat keandalan tinggi; dan
- mudah perawatannya.
Pasal 138
Komponen instalasi listrik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 129 huruf g, paling sedikit harus memenuhi syarat:
- tingkat keandalan tinggi; dan
- mudah perawatannya.
Pasal 139 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 139
(1) Persyaratan kelaikan operasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 117 huruf b merupakan persyaratan kemampuan prasarana perkeretaapian sesuai dengan rencana operasi perkeretaapian.
(2) Kemampuan prasarana perkeretaapian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
- beban gandar;
- kecepatan;
- frekuensi; dan
- ruang bebas.
Pasal 140
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan komponen, persyaratan teknis dan kelaikan operasi prasarana perkeretaapian diatur dengan peraturan Menteri.
Pasal 141
(1) Untuk menjamin kelaikan teknis dan operasional
prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 117, wajib dilakukan pengujian dan pemeriksaan.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- uji pertama; dan
- uji berkala. Pasal 142 Perundang-undangan
(1) Uji pertama sebagaimanaPeraturandimaksud dalam Pasal 141 ayat
(2) huruf a, wajib dilakukan untuk prasarana ditjen
perkeretaapian baru dan prasarana perkeretaapian yang mengalami perubahan spesifikasi teknis.
(2) Uji pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- uji rancang bangun; dan
- uji fungsi.
Pasal 143
Uji rancang bangun sebagaimana dimaksud Pasal 142 ayat (2) huruf a dilakukan terhadap setiap jenis prasarana perkeretaapian.
Pasal 144 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 144
Uji rancang bangun tidak perlu dilakukan terhadap tipe struktur dan/atau komponen struktur yang dibangun di tempat lain dengan menggunakan tipe yang sama dengan tipe struktur dan/atau komponen struktur yang telah mendapat sertifikat uji pertama.
Pasal 145
(1) Uji fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat
(2) huruf b dilakukan untuk memastikan prasarana
perkeretaapian dapat berfungsi sesuai dengan desain dan persyaratan teknis.
(2) Uji fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap setiap jenis prasarana perkeretaapian.
(3) Uji fungsi sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi uji
fungsi:
- jalan rel;
- jembatan dan terowongan;
- stasiun;
- peralatan persinyalan;
- peralatan telekomunikasi; dan
- instalasi listrik.
Pasal 146 Perundang-undangan
(1) Uji fungsi jalan rel, paling sedikit meliputi uji:
- ruang bebas; Peraturan b. kecepatan;
- beban gandar; danditjen
- drainase.
(2) Uji fungsi jembatan dan terowongan, paling sedikit
meliputi uji:
- ruang bebas; dan
- beban gandar.
(3) Uji fungsi stasiun, paling sedikit meliputi uji:
- ruang bebas;
- kapasitas gedung;
- kapasitas peron;
- kecepatan; dan
- beban gandar.
(4) Uji . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(4) Uji fungsi peralatan persinyalan, paling sedikit meliputi
uji:
- negative check;
- indikasi pelayanan;
- akurasi; dan
- jarak tampak.
(5) Uji fungsi peralatan telekomunikasi, paling sedikit
meliputi uji:
- kejelasan informasi/suara yang diterima; dan
- rekam suara.
(6) Uji fungsi instalasi listrik, paling sedikit meliputi uji:
- tegangan yang dihasilkan harus stabil; dan
- tegangan dan kapasitas harus sesuai dengan keperluan.
Pasal 147
(1) Prasarana perkeretaapian yang mengalami perubahan
spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat (1) harus terlebih dahulu mendapat izin dari Menteri.
(2) Perubahan spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terjadi apabila prasarana perkeretaapian mengalami perubahan:
- kelas jalur;
- desain; atau c. teknologi. Perundang-undangan
Pasal 148 Peraturan
ditjen (1) Prasarana perkeretaapian yang lulus uji pertama diberi sertifikat uji pertama oleh:
- Menteri;
- badan hukum yang mendapat akreditasi dari Menteri; atau
- lembaga yang mendapat akreditasi dari Menteri.
(2) Sertifikat uji pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku untuk selamanya.
(3) Sertifikat uji pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) gugur apabila mengalami perubahan spesifikasi
teknis.
Pasal 149 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 149
(1) Uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat
(2) huruf b dilakukan untuk menjamin kelaikan
prasarana perkeretaapian.
(2) Uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan terhadap fungsi prasarana perkeretaapian.
(3) Uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dilakukan untuk setiap jenis prasarana perkeretaapian yang telah dioperasikan.
Pasal 150
(1) Pelaksanaan uji berkala terhadap fungsi prasarana
perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (2) dilakukan dengan pedoman pengujian yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
dengan mengacu pada desain dan persyaratan teknis prasarana perkeretaapian.
Pasal 151
(1) Uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat
(3) wajib dilakukan untuk setiap jenis prasarana
perkeretaapian sesuai dengan jadwal. Perundang-undangan
(2) Jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh Menteri berdasarkan spesifikasi teknis, tingkat Peraturan penggunaan, dan ditjenkondisi lingkungan setiap jenis prasarana perkeretaapian.
Pasal 152
(1) Dalam hal prasarana perkeretaapian mengalami
perbaikan akibat kerusakan dengan tingkat tertentu, harus dilakukan uji fungsi di luar jadwal.
(2) Menteri menetapkan tingkat kerusakan tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 153 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 153
(1) Prasarana perkeretaapian yang telah lulus uji berkala
diberi sertifikat uji berkala.
(2) Sertifikat uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai masa berlaku sesuai dengan jadwal uji
berkala.
Pasal 154
(1) Uji pertama dan uji berkala prasarana perkeretaapian
wajib menggunakan peralatan uji sesuai dengan jenis prasarana perkeretaapian.
(2) Peralatan uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dilakukan tera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 155
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara uji pertama dan uji berkala prasarana perkeretaapian dan tata cara pemberian sertifikat diatur dengan peraturan Menteri.
Pasal 156
(1) Pengujian prasarana perkeretaapian dilakukan oleh
Menteri. (2) Menteri dapat melimpahkanPerundang-undanganpelaksanaan pengujian kepada:
- badan hukum yang mendapat akreditasi dari Menteri; Peraturan atau ditjen b. lembaga yang mendapat akreditasi dari Menteri.
(3) Untuk mendapatkan akreditasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), harus memenuhi persyaratan:
- administrasi; dan
- teknis.
Pasal 157
(1) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 156 ayat (3) huruf a, paling sedikit memiliki:
- akte pendirian;
- nomor pokok wajib pajak; dan
- keterangan domisili.
(2) Persyaratan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
156 ayat (3) huruf b, paling sedikit memiliki:
- tenaga penguji bersertifikat sesuai dengan jenis prasarana perkeretaapian;
- kantor dan tempat pengujian; dan
- fasilitas dan peralatan pengujian sesuai dengan jenis prasarana perkeretaapian.
Pasal 158
(1) Pengujian prasarana perkeretaapian harus dilakukan di
lokasi prasarana perkeretaapian dan/atau di tempat pengujian sesuai dengan jenis atau komponen prasarana perkeretaapian.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan menggunakan peralatan pengujian oleh tenaga penguji yang memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan tata cara pengujian yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 159
(1) Badan hukum atau lembaga pengujian prasarana
perkeretaapian wajib:
- melaksanakan pengujian sesuai dengan sertifikat akreditasi;
- mempertahankan mutu pengujian yang diselenggarakan; c. membuat perencanaan Perundang-undangandan pelaporan untuk setiap penyelenggaraan pengujian;
- menggunakan peralatan pengujian; dan Peraturan
- mengikuti tataditjen cara pengujian prasarana perkeretaapian.
(2) Menteri melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap
pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 160
(1) Badan hukum atau lembaga pengujian prasarana
perkeretaapian melaporkan secara berkala pelaksanaan pengujian kepada Menteri.
(2) Laporan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
oleh Menteri sebagai dasar pertimbangan pemberian perpanjangan akreditasi.
Pasal 161
(1) Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156
dikenai jasa pengujian.
(2) Besarnya tarif jasa pengujian untuk pengujian yang
dilakukan oleh Menteri ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal pengujian dilakukan oleh badan hukum atau
lembaga pengujian, besarnya tarif jasa pengujian ditentukan oleh badan hukum atau lembaga pengujian yang bersangkutan berpedoman pada komponen pengujian yang ditetapkan Menteri.
Pasal 162
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan dan pemberian akreditasi badan hukum atau lembaga pengujian diatur dengan peraturan Menteri.
Pasal 163
(1) Penyelenggara prasarana perkeretaapian wajib
melakukan pemeriksaan untuk menjamin kelaikan prasarana perkeretaapian. Perundang-undangan
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Peraturan berupa pemeriksaanditjen kondisi dan fungsi prasarana perkeretaapian.
(3) Pemeriksaan prasarana perkeretaapian meliputi:
- pemeriksaan berkala; dan
- pemeriksaan tidak terjadwal.
Pasal 164
(1) Pemeriksaan prasarana perkeretaapian harus dilakukan
oleh tenaga pemeriksa yang memenuhi kualifikasi keahlian.
(2) Pemeriksaan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Pemeriksaan prasarana perkeretaapian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan berpedoman pada pedoman pemeriksaan yang disusun oleh penyelenggara prasarana perkeretaapian.
(3) Pedoman pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disusun berdasarkan petunjuk pelaksanaan
pemeriksaan yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 165
Pedoman pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 ayat (3) digunakan oleh Menteri untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemeriksaan prasarana perkeretaapian.
Pasal 166
(1) Tenaga pemeriksa prasarana perkeretaapian dalam
melaksanakan pemeriksaan harus:
- mengamati pemanfaatan dan kondisi bagian-bagian prasarana perkeretaapian;
- menyampaikan laporan hasil pengamatan secara tertulis kepada penyelenggara prasarana perkeretaapian paling sedikit 1 (satu) kali dalam setiap bulan;
- menyampaikan usul tindakan terhadap hasil pengamatan kepada penyelenggara prasarana perkeretaapian atau instansi yang berwenang. (2) Berdasarkan laporan dan usulanPerundang-undangantindakan dari tenaga pemeriksa, penyelenggara prasarana perkeretaapian wajib melakukan tindakanPeraturanperbaikan. ditjen
Pasal 167
Penyelenggara prasarana perkeretaapian harus melaporkan secara berkala pelaksanaan pemeriksaan prasarana perkeretaapian kepada Menteri.
Pasal 168
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
kewenangannya melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan prasarana perkeretaapian yang dilaksanakan oleh penyelenggara prasarana perkeretaapian.
(2) Dalam . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Dalam hal pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang bersifat teknis dan operasional pelaksanaannya
dilakukan oleh inspektur prasarana perkeretaapian yang diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Inspektur prasarana perkeretaapian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus memiliki kualifikasi keahlian di bidang pengawasan prasarana perkeretaapian.
(4) Kualifikasi keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 169
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 ayat (1) dapat dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan keperluan.
Pasal 170
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan dan pengawasan diatur dengan peraturan Menteri.
Paragraf 7 Perawatan Prasarana Perkeretaapian
Pasal 171 Perundang-undangan
(1) Perawatan prasarana perkeretaapian sebagaimana Peraturan dimaksud dalam Pasal 41 huruf c wajib dilakukan oleh
penyelenggara prasaranaditjen perkeretaapian dengan berpedoman pada standar dan tata cara perawatan prasarana perkeretaapian.
(2) Pelaksanaan perawatan prasarana perkeretaapian harus
menggunakan peralatan perawatan sesuai dengan jenis prasarana perkeretaapian.
(3) Standar dan tata cara perawatan prasarana
perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 172 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 172
(1) Pelaksanaan perawatan prasarana perkeretaapian harus
dilakukan oleh tenaga perawatan prasarana perkeretaapian.
(2) Tenaga perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi syarat dan kualifikasi keahlian sesuai dengan jenis prasarana perkeretaapian.
(3) Syarat dan kualifikasi keahlian tenaga perawatan
ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 173
(1) Perawatan prasarana perkeretaapian meliputi:
- perawatan berkala; dan
- perbaikan untuk mengembalikan fungsinya.
(2) Perawatan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan secara rutin sesuai dengan standar dan tata cara perawatan yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Penyelenggara prasarana perkeretaapian wajib
secepatnya melakukan perbaikan prasarana perkeretaapian untuk mengembalikan fungsinya.
Paragraf 8 Pengusahaan Prasarana Perkeretaapian Pasal 174 Perundang-undangan
Pengusahaan prasarana perkeretaapian sebagaimana Peraturan dimaksud dalam Pasal norma, standar, dan kriteriaditjen41 hurufprasaranad dilakukanperkeretaapianberdasarkanyang ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Ketiga Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum Oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah
Pasal 175
(1) Dalam hal tidak ada Badan Usaha yang
menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pemerintah atau pemerintah daerah dapat menyelenggarakan prasarana perkeretaapian.
(2) Penyelenggaraan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaksanaannya ditugaskan kepada badan usaha yang dibentuk untuk keperluan tersebut.
(3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-un
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12, Pasal 16,
Pasal 34, Pasal 53, Pasal 58, Pasal 64, Pasal 66, Pasal 83,
Pasal 89, Pasal 95, Pasal 97, Pasal 113, Pasal 115, Pasal 117,
Pasal 119, dan Pasal 174 Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2007 tentang Perkeretaapian, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4722);
