PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 33
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota disusun
dan ditetapkan oleh bupati/walikota.
(2) Bupati/walikota dalam menyusun rencana induk
perkeretaapian kabupaten/kota wajib berkonsultasi dengan gubernur dan Menteri.
Bagian Kelima . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Kelima Penyusunan Rencana Induk Perkeretaapian
