PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 32
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Rencana kebutuhan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf e, terdiri atas:
- rencana kebutuhan sumber daya manusia di bidang prasarana perkeretaapian antarkota pada perkeretaapian kabupaten/kota;
- rencana kebutuhan sumber daya manusia di bidang sarana perkeretaapian antarkota pada perkeretaapian kabupaten/kota; c. rencana kebutuhan sumberPerundang-undangandaya manusia di bidang prasarana perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian kabupaten/kota; Peraturan
- rencana kebutuhanditjensumber daya manusia di bidang sarana perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian kabupaten/kota; dan
- rencana kebutuhan sumber daya manusia pembina perkeretaapian kabupaten/kota.
