PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 31
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Rencana kebutuhan sarana perkeretaapian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d, terdiri atas:
- rencana kebutuhan sarana perkeretaapian yang melayani angkutan antarkota pada perkeretaapian kabupaten/kota; dan
- rencana kebutuhan sarana perkeretaapian yang melayani angkutan perkotaan pada perkeretaapian kabupaten/kota dari dan ke simpul moda transportasi lain yang dilayani oleh perkeretaapian kabupaten/kota.
