PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 30
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Rencana kebutuhan prasarana perkeretaapian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c, terdiri atas:
rencana jalur perkeretaapian antarkota dan perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian kabupaten/kota;
rencana . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- rencana lokasi dan kelas stasiun perkeretaapian antarkota dan perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian kabupaten/kota; dan
- rencana kebutuhan fasilitas operasi perkeretaapian antarkota dan perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian kabupaten/kota.
