PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 29
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prakiraan jumlah perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan tataran transportasi kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, meliputi:
- prakiraan jumlah perpindahan orang dan/atau barang antarpusat kegiatan kabupaten/kota;Perundang-undangan
- prakiraan jumlah perpindahan orang dan/atau barang dari dan ke simpul moda transportasi lain yang harus Peraturan dilayani oleh perkeretaapianditjen kabupaten/kota; dan c. prakiraan jumlah perpindahan orang dalam kawasan perkotaan yang cakupannya dalam wilayah kabupaten/kota.
