PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 28
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Arah kebijakan dan peranan perkeretaapian kabupaten/kota dalam keseluruhan moda transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, terdiri atas:
- pilihan dan strategi pengembangan perkeretaapian antarkota pada perkeretaapian kabupaten dalam keseluruhan moda transportasi antarkota pada tataran transportasi kabupaten;
- pilihan dan strategi pengembangan perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian kabupaten/kota dalam keseluruhan moda transportasi perkotaan pada tataran transportasi kabupaten/kota;
- peranan angkutan perkeretaapian antarkota pada perkeretaapian kabupaten dalam keseluruhan moda transportasi antarkota pada tataran transportasi kabupaten; dan
- peranan angkutan perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian kabupaten/kota dalam keseluruhan moda transportasi perkotaan pada tataran transportasi kabupaten/kota.
