PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 26
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Kebutuhan angkutan perkeretaapian pada tataran transportasi kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (3) huruf f terdiri atas:
- prakiraan jumlah penumpang dan barang antarpusat kegiatan kabupaten/kota;
- prakiraan perpindahan orang dan/atau barang dari dan ke simpul moda transportasi lain yang harus dilayani oleh perkeretaapian kabupaten/kota; dan c. prakiraan jumlah penumpangPerundang-undangandalam kawasan perkotaan yang cakupannya dalam wilayah kabupaten/kota. Peraturan Pasalditjen27 Penyusunan rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota paling sedikit memuat:
- arah kebijakan dan peranan perkeretaapian kabupaten/kota dalam keseluruhan moda transportasi;
- prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan pada tataran kabupaten/kota;
- rencana kebutuhan prasarana perkeretaapian kabupaten/kota;
- rencana kebutuhan sarana perkeretaapian kabupaten/kota; dan
- rencana kebutuhan sumber daya manusia.
Pasal 28 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
