PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 25
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Rencana induk perkeretaapian kabupaten terdiri atas:
- rencana induk perkeretaapian antarkota dalam kabupaten; dan
- rencana induk perkeretaapian perkotaan dalam kabupaten.
(2) Rencana induk perkeretaapian kota merupakan rencana
induk perkeretaapian perkotaan.
(3) Rencana . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota disusun
dengan memperhatikan:
- rencana tata ruang wilayah nasional;
- rencana tata ruang wilayah provinsi;
- rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;
- rencana induk perkeretaapian provinsi;
- rencana induk jaringan moda transportasi lainnya pada tataran kebupaten/kota; dan
- kebutuhan angkutan perkeretaapian pada tataran transportasi kabupaten/kota.
(4) Rencana induk jaringan moda transportasi lainnya pada
tataran kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e, terdiri atas:
- rencana umum jaringan transportasi jalan kabupaten/kota;
- tatanan kepelabuhanan nasional; dan
- tatanan kebandarudaraan nasional.
