PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 24
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Rencana induk perkeretaapian provinsi disusun dan
ditetapkan oleh gubernur. (2) Gubernur dalam menyusunPerundang-undanganrencana induk perkeretaapian provinsi wajib berkonsultasi dengan Menteri. Peraturan ditjen Bagian Keempat Rencana Induk Perkeretaapian Kabupaten/Kota
