PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 23
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Rencana kebutuhan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e, meliputi:
- rencana kebutuhan sumber daya manusia di bidang prasarana perkeretaapian antarkota pada perkeretaapian provinsi;
- rencana kebutuhan sumber daya manusia di bidang sarana perkeretaapian antarkota pada perkeretaapian provinsi;
- rencana kebutuhan sumber daya manusia di bidang prasarana perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian provinsi;
- rencana kebutuhan sumber daya manusia di bidang sarana perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian provinsi; dan
- rencana kebutuhan sumber daya manusia pembina perkeretaapian provinsi.
