PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 22
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Rencana kebutuhan sarana perkeretaapian provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d, terdiri atas:
rencana kebutuhan sarana perkeretaapian yang melayani angkutan antarkota pada perkeretaapian provinsi; dan
rencana . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- rencana kebutuhan sarana perkeretaapian yang melayani angkutan perkotaan pada perkeretaapian provinsi dari dan ke simpul moda transportasi lain yang dilayani oleh perkeretaapian provinsi.
