PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 21
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Rencana kebutuhan prasarana perkeretaapian provinsi sebagaimana dimaksud dalam PasalPerundang-undangan18 huruf c, terdiri atas:
- rencana jalur perkeretaapian antarkota dan perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian provinsi; Peraturan
- rencana lokasi dan kelasditjen stasiun perkeretaapian antarkota dan perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian provinsi; dan
- rencana kebutuhan fasilitas operasi perkeretaapian antarkota dan perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian provinsi.
