PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 20
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan pada tataran provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, terdiri atas:
- prakiraan volume perpindahan orang dan/atau barang antarpusat kegiatan provinsi dan antara pusat kegiatan provinsi dan pusat kegiatan kabupaten/kota;
- prakiraan perpindahan orang dan/atau barang dari dan ke simpul moda transportasi lain yang harus dilayani oleh perkeretaapian provinsi; dan
- prakiraan volume perpindahan orang dalam kawasan perkotaan yang cakupannya melebihi wilayah kabupaten/kota.
