PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 19
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Arah kebijakan dan peranan perkeretaapian provinsi dalam keseluruhan moda transportasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 huruf a, terdiri atas:
pilihan dan strategi pengembangan perkeretaapian antarkota pada perkeretaapian provinsi dalam keseluruhan moda transportasi antarkota pada tataran provinsi;
pilihan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- pilihan dan strategi pengembangan perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian provinsi dalam keseluruhan moda transportasi perkotaan pada tataran provinsi;
- peranan angkutan perkeretaapian antarkota pada perkeretaapian provinsi dalam keseluruhan moda transportasi antarkota pada tataran provinsi; dan
- peranan angkutan perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian provinsi dalam keseluruhan moda transportasi perkotaan pada tataran provinsi.
