PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 18
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyusunan rencana induk perkeretaapian provinsi paling sedikit memuat: Perundang-undangan
- arah kebijakan dan peranan perkeretaapian provinsi dalam keseluruhan moda transportasi; Peraturan
- prakiraan perpindahanditjen orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan pada tataran provinsi;
- rencana kebutuhan prasarana perkeretaapian provinsi;
- rencana kebutuhan sarana perkeretaapian provinsi; dan
- rencana kebutuhan sumber daya manusia.
