PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 17
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Kebutuhan angkutan perkeretaapian pada tataran transportasi provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf e terdiri atas:
- prakiraan jumlah penumpang dan barang antarpusat kegiatan provinsi dan antara pusat kegiatan provinsi dengan pusat kegiatan kabupaten/kota;
- prakiraan perpindahan orang dan/atau barang dari dan ke simpul moda transportasi lain yang harus dilayani oleh perkeretaapian provinsi; dan
- prakiraan jumlah penumpang dalam kawasan perkotaan yang cakupannya melebihi wilayah kabupaten/kota.
