PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 16
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Rencana induk perkeretaapian provinsi terdiri atas:
rencana induk perkeretaapian antarkota dalam provinsi; dan
rencana . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- rencana induk perkeretaapian perkotaan dalam provinsi.
(2) Penyusunan rencana induk perkeretaapian provinsi
harus memperhatikan:
- rencana tata ruang wilayah nasional;
- rencana tata ruang wilayah provinsi;
- rencana induk perkeretaapian nasional;
- rencana induk jaringan moda transportasi lainnya pada tataran transportasi provinsi; dan
- kebutuhan angkutan perkeretaapian pada tataran transportasi provinsi
