PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 15
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Rencana induk perkeretaapian nasional disusun dan ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Ketiga Rencana Induk Perkeretaapian Provinsi
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Rencana induk perkeretaapian nasional disusun dan ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Ketiga Rencana Induk Perkeretaapian Provinsi