PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 34
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penyusunan rencana induk perkeretaapian dilakukan
dengan memperhatikan penyelenggaraan prasarana dan sarana perkeretaapian sesuai dengan jenis kereta api yang meliputi:
- kereta api kecepatan normal;
- kereta api kecepatan tinggi;
- kereta api monorel;
- kereta api motor induksi linier;
- kereta api gerak udara;
- kereta api levitasi magnetik;
- trem; dan
- kereta gantung.
(2) Penyelenggaraan prasarana dan sarana jenis kereta api
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit didasarkan pada:
- kecepatan;
- teknologi;
- sarana penggerak;
- jenis jalan rel;
- jenis konstruksi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar spesifikasi
teknis pembangunan atau pengadaan, pengoperasian, dan perawatan prasarana dan sarana masing-masing Perundang-undangan jenis kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri. Peraturan ditjen Bagian Keenam Rencana Pembangunan Perkeretaapian
