Pasal 35
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Untuk mewujudkan rencana induk perkeretaapian
nasional, rencana induk perkeretaapian provinsi, atau rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota disusun rencana pembangunan perkeretaapian.
(2) Rencana pembangunan perkeretaapian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengacu pada rencana induk perkeretaapian.
(3) Rencana . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Rencana pembangunan perkeretaapian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disusun dan ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya.
(4) Rencana pembangunan perkeretaapian sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(5) Rencana pembangunan perkeretaapian dapat dievaluasi
setiap 2 (dua) tahun atau sebelum 2 (dua) tahun dalam hal terjadi perubahan lingkungan strategis.
(6) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat
digunakan sebagai dasar pertimbangan perubahan rencana pembangunan perkeretaapian.
(7) Rencana pembangunan perkeretaapian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), paling sedikit memuat:
- lokasi jaringan jalur dan stasiun;
- pembangunan prasarana perkeretaapian nasional;
- jenis dan jumlah sarana perkeretaapian nasional;
- kebutuhan sumber daya manusia; dan
- pengoperasian perkeretaapian nasional.
