PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 36
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana induk perkeretaapian dan rencana pembangunan Perundang-undangan perkeretaapian diatur denganPeraturanperaturan Menteri.
BAB III ditjen
Bagian Kesatu Umum
