Pasal 53
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Setiap orang dilarang memasuki atau berada di ruang
manfaat jalur kereta api kecuali petugas di bidang perkeretaapian yang mempunyai surat tugas dari penyelenggara prasarana perkeretaapian.
(2) Surat . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diberikan untuk keperluan:
- perawatan;
- pembangunan;
- survei dan penelitian;
- penyidikan;
- pemeriksaan; atau
- pengujian.
(3) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
diperlukan apabila dilakukan untuk penanganan kecelakaan dan bencana alam.
(4) Untuk keperluan selain sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), setiap orang yang memasuki daerah manfaat jalur harus mendapat izin dari penyelenggara prasarana perkeretaapian.
(5) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
harus memperhatikan keselamatan dan kelancaran operasi kereta api.
