PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 52
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penyelenggara prasarana perkeretaapian harus
memasang tanda batas ruang manfaat jalur kereta api dan tanda larangan.
(2) Tanda batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa patok atau pagar yang dapatPerundang-undanganterlihat dengan jelas.
(3) Jarak antara masing-masing tanda batas berupa patok Peraturan
sebagaimana dimaksudditjen pada ayat (2) paling jauh 1 (satu) kilometer atau disesuaikan dengan kondisi jalur kereta api.
(4) Tanda larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa papan pengumuman atau media lain yang memuat larangan dan sanksi pelanggarannya.
