PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 51
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Batas ruang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel
pada permukaan tanah yang masuk terowongan diukur dari sisi terluar konstruksi terowongan.
(2) Batas ruang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel di
bawah permukaan tanah diukur dari sisi terluar konstruksi bangunan jalan rel di bawah permukaan tanah termasuk fasilitas operasi kereta api.
(3) Batas ruang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel di
atas permukaan tanah diukur dari sisi luar terjauh di antara konstruksi jalan rel atau konstruksi fasilitas operasi kereta api atau ruang bebas sarana perkeretaapian.
