PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 50
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dalam hal batas ruang manfaat jalur kereta api untuk
jalan rel pada permukaan tanah yang berada di jembatan, ruang manfaat jalur kereta api diukur dari sisi luar konstruksi jembatan termasuk konstruksi pangkal dan/atau pilar berikut fondasi.
(2) Dalam . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Dalam hal sisi luar konstruksi jembatan termasuk
konstruksi pangkal dan/atau pilar berikut fondasi lebih kecil dari sisi luar konstruksi jalan rel, maka batas ruang manfaat jalur kereta api diukur dari sisi terluar.
