PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 49
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Batas ruang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel
pada permukaan tanah harus diukur dari sisi terluar jalan rel beserta bidang tanahPerundang-undangandi kiri dan kanannya yang digunakan untuk konstruksi jalan rel, termasuk bidang tanah untuk penempatanPeraturanfasilitas operasi kereta api dan bangunan pelengkap lainnya. ditjen
(2) Ruang manfaat jalur kereta api sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) termasuk tanah bagian bawahnya dan ruang di atasnya setinggi batas tertinggi ruang bebas ditambah ruang konstruksi untuk penempatan fasilitas operasi kereta api.
