PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 48
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan
pelengkap lainnya pada ruang manfaat jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
- berada di luar ruang bebas; dan
- tidak mengganggu stabilitas konstruksi jalan rel.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), penempatan bangunan pelengkap lainnya pada ruang manfaat jalur kereta api tidak mengganggu pandangan bebas masinis.
