PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 47
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Ruang manfaat jalur kereta api dilengkapi dengan
saluran tepi jalur kereta api untuk penampungan dan penyaluran air agar jalur kereta api bebas dari pengaruh air.
(2) Ukuran saluran tepi jalur kereta api harus disesuaikan
dengan debit air permukaan.
(3) Saluran tepi jalur kereta api dibangun dengan konstruksi
yang mudah dirawat secara berkala.
