Pasal 46
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Konstruksi jalan rel bagian bawah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 huruf b pada jalan rel yang berada pada permukaan tanah berupa badan jalan, paling sedikit harus terdiri atas:
- lapis dasar (subgrade); dan
- tanah dasar.
(2) Konstruksi jalan rel bagian bawah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 huruf b pada permukaan tanah yang berada di terowongan, paling sedikit terdiri atas:
- konstruksi penyangga;
- dinding (lining); Perundang-undangan
- lantai dasar (invert); dan
- portal. Peraturan
(3) Konstruksi jalan ditjenrel bagian bawah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 huruf b pada jalan rel yang berada di bawah permukaan tanah yang dapat disebut terowongan, paling sedikit terdiri atas:
- dinding (lining); dan/atau
- lantai dasar (invert).
(4) Konstruksi jalan rel bagian bawah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 huruf b pada jalan rel yang berada di atas permukaan tanah yang dapat disebut jembatan, paling sedikit terdiri atas:
- konstruksi jembatan bagian atas; dan
- konstruksi jembatan bagian bawah.
Pasal 47 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
