PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 45
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Konstruksi jalan rel bagian atas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44 huruf a pada jalan rel yang berada pada permukaan tanah, di bawah permukaan tanah, dan di atas permukaan tanah, paling sedikit terdiri atas:
- rel atau pengarah;
- penambat; dan
- bantalan dan balas, atau slab track.
(2) Dalam hal konstruksi jalan rel bagian atas pada jalan rel
yang berada di atas permukaan tanah untuk jenis kereta api monorel dan kereta gantung paling sedikit terdiri atas rel atau pengarah.
