PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 54
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyelenggara prasarana perkeretaapian harus menjaga permukaan tanah yang dibawahnya terdapat terowongan jalan rel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dari kegiatan apapun yang dapat mengganggu konstruksi jalan rel. Perundang-undangan
