PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 55
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan
(1) Ruang manfaat jalurditjenkereta api pada permukaan tanah yang berada di bawah jembatan dan di atas permukaan
tanah dapat dipergunakan untuk kepentingan lain dengan syarat:
- tidak mengganggu konstruksi jalan rel;
- tidak menempatkan barang yang mudah terbakar atau meledak; dan
- tidak membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
(2) Penggunaan ruang manfaat jalur kereta api sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin dari pemilik prasarana perkeretaapian.
Pasal 56 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
