PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Untuk mewujudkan tatanan perkeretaapian umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan rencana induk perkeretaapian.
(2) Rencana induk perkeretaapian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan rencana pengembangan perkeretaapian perkotaan dan perkeretaapian antarkota.
(3) Rencana pengembangan perkeretaapian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) meliputi pengembangan perkeretaapian pada jaringan jalur kereta api yang sudah ada maupun jaringan jalur kereta api yang akan dibangun.
