PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Rencana induk perkeretaapian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) terdiri atas:
- rencana induk perkeretaapian nasional;
- rencana induk perkeretaapian provinsi; dan c. rencana induk perkeretaapianPerundang-undangankabupaten/kota.
(2) Rencana induk perkeretaapian dibuat untuk jangka Peraturan
waktu paling sedikitditjen20 (dua puluh) tahun.
(3) Rencana induk perkeretaapian dapat dievaluasi setiap 5
(lima) tahun.
(4) Dalam hal terjadi perubahan lingkungan strategis
tertentu rencana jangka panjang perkeretaapian dapat dievaluasi sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun.
(5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan perubahan rencana induk perkeretaapian.
Bagian Kedua . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Kedua Rencana Induk Perkeretaapian Nasional
