PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Rencana induk perkeretaapian nasional meliputi:
- rencana induk perkeretaapian antarkota antarprovinsi dan antarkota antarnegara; dan
- rencana induk perkeretaapian perkotaan antarprovinsi.
(2) Rencana induk perkeretaapian nasional disusun dengan
memperhatikan:
- rencana tata ruang wilayah nasional;
- rencana induk jaringan moda transportasi lainnya; dan
- kebutuhan angkutan perkeretaapian pada tataran transportasi nasional.
