PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 8
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Kebutuhan angkutan perkeretaapian pada tataran
transportasi nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) huruf c meliputi:
- prakiraan jumlah perpindahan penumpang dan barang:
- antarpusat kegiatan nasional;
- antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan luar negeri; dan 3) antara pusat kegiatanPerundang-undangannasional dengan pusat kegiatan provinsi.
- prakiraan jumlah perpindahan orang dan/atau Peraturan barang dari danditjenke simpul moda transportasi lain yang harus dilayani oleh perkeretaapian nasional; dan
- prakiraan jumlah penumpang dalam kawasan perkotaan yang cakupannya melebihi wilayah provinsi.
