PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 9
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Rencana induk perkeretaapian nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling sedikit memuat:
arah kebijakan dan peranan perkeretaapian nasional dalam keseluruhan moda transportasi;
prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan pada tataran nasional;
rencana . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- rencana kebutuhan prasarana perkeretaapian nasional;
- rencana kebutuhan sarana perkeretaapian nasional; dan
- rencana kebutuhan sumber daya manusia.
