PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 10
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Arah kebijakan dan peranan perkeretaapian nasional dalam keseluruhan moda transportasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 huruf a, terdiri atas:
- pilihan dan strategi pengembangan perkeretaapian antarkota pada perkeretaapian nasional dalam keseluruhan moda transportasi antarkota pada tataran transportasi nasional;
- pilihan dan strategi pengembangan perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian nasional dalam keseluruhan moda transportasi perkotaan pada tataran transportasi nasional;
- peranan angkutan perkeretaapian antarkota pada perkeretaapian nasional dalam keseluruhan moda transportasi antarkota pada tataran transportasi nasional; dan
- peranan angkutan perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian nasional dalam keseluruhan moda transportasi perkotaan pada tataran transportasi nasional.
