PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 11
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan pada tataran transportasi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, meliputi: a. prakiraan jumlah perpindahanPerundang-undanganorang dan/atau barang antarpusat kegiatan nasional dan antara pusat kegiatan nasional dan pusat kegiatanPeraturanprovinsi;
- prakiraan jumlah perpindahan orang dan/atau barang ditjen antara pusat kegiatan nasional dan luar negeri;
- prakiraan jumlah perpindahan orang dan/atau barang dari dan ke simpul moda transportasi lain yang harus dilayani oleh perkeretaapian nasional; dan
- prakiraan jumlah perpindahan orang dalam kawasan perkotaan yang cakupannya melebihi wilayah provinsi.
