PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 12
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Rencana kebutuhan prasarana perkeretaapian nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, terdiri atas:
rencana jalur perkeretaapian antarkota dan perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian nasional;
rencana . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- rencana lokasi dan kelas stasiun perkeretaapian antarkota dan perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian nasional; dan
- rencana fasilitas operasi perkeretaapian antarkota dan perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian nasional.
