PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Tatanan perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi:
- perkeretaapian nasional;
- perkeretaapian provinsi; dan
- perkeretaapian kabupaten/kota.
(2) Tatanan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Tatanan perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan satu kesatuan sistem perkeretaapian nasional.
(3) Sistem perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus terintegrasi dengan moda transportasi lainnya.
