PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengaturan perkeretaapian meliputi:
- tatanan perkeretaapian umum;
- penyelenggaraan prasarana dan sarana perkeretaapian;
- sumber daya manusia perkeretaapian;
- perizinan;
- pembinaan; dan
- lalu lintas dan angkutan kereta api.
(2) Pengaturan lalu lintas dan angkutan kereta api
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri.
BAB II Perundang-undangan
TATANAN PERKERETAAPIAN UMUM Peraturan ditjen Bagian Kesatu Umum
